HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Panwaslih Aceh Tamiang Buka Rekrutmen 912 Pengawas TPS

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Panitia Pengawas Pemilihan Pemilu (Panwaslih) Kabuaten Aceh Tamiang membuka rekrutmen pengawas Tempat Pemun...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Panitia Pengawas Pemilihan Pemilu (Panwaslih) Kabuaten Aceh Tamiang membuka rekrutmen pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2019. "Jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan 912, ini sesuai dengan jumlah TPS," kata Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran SE, Senin (11/02).

Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran SE | dok-razzaq

Imran menjelaskan, rekrutmen dan penerimaan berkas digelar pada 11-21 Februari 2019 di seluruh kantor Kecamatan (Panwascam). 

Adapun syarat yang dibutuhkan adalah, WNI; 
1. Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun,
2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 NKRI, 
3. Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian , dan pengawasan Pemilu; 
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, 
7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat,  Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,  
8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
9. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
10. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan; 
11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan,  
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 

Selain itu,  kata Imran, adapun dokumen yang dibutuhkan yakni: 
1. Formulir Pendaftaran 
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) 
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar; 
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir atau menyerahkan foto copy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli; 
5. Formulir Daftar Riwayat Hidup; 
6. Formulir Surat Pernyataan, Formulir dapat didapatkan di kantor Panwascam setempat 

Untuk itu, Imran mengajak agar warga untuk berpartisipasi dan ikut serta dalam pengawasan pemilu 2019.  "Manfaatkan kesempatan agar masyarakat  bisa mengawasi dan mengawal setiap TPS-TPS terhadap potensi  kecurangan-kecurangan yang akan terjadi pada pileg pilpres 2019," pungkasnya. [] L24-004 (Razzaq)