HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KP3 Langsa Disinyalir Tagih Pajak Tanpa Pembuktian Data Akurat

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa dalam upaya penagihan tunggakan pajak kepada seorang warga Kabupaten...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa dalam upaya penagihan tunggakan pajak kepada seorang warga Kabupaten Aceh Tamiang dinilai dilakukan secara serampangan dan arogan.


Dugaan sikap arogansi pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa tersebut  dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan cek and ricek dilapangan dan tanpa didukung adanya bukti kuat yang menyatakan yang ditagih itu memang benar-benar memiliki perkebunan kelapa sawit sesuai seperti  yang tertulis dalam suratnya.

Sutoyo (69), warga Dusun Mulyo, Desa Karang Jadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang merasa keberatan karena telah dinyatakan sebagai pemilik kebun kelapa sawit yang memiliki tunggakan pajak terhitung sejak Januari 2015 hingga Desember 2016. Padahal ujar Sutoyo, dirinya tidak pernah memiliki perkebunan kelapa sawit.

Himbauan pemenuhan kewajiban pajak tersebut diterima oleh pemilik NPWP 489678623-105.000, dalam hal ini diterima Sutoyo, melalui surat imbauan  dengan Nomor surat S-3450/WPJ.25/KP.0509/2017
tertanggal 28 Agustus 2017 menyatakan bersifat segera.

Yang lebih membuat hati Sutoyo merasa tidak nyaman, didalam surat yang diterima sebelumnya perihal SPT tahunan PPh dengan benar,  dengan nomor surat: S-2835/WPJ.25/KP.0509/2017
pada poin 1 disebutkan bahwa, berdasarkan data administrasi yang diperoleh pihak KP3 Langsa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2015 dan 2017 diperoleh informasi bahwa Sutoyo terdaftar sebagai pemilik kebun kelapa sawit dengan kode lapangan usaha (KLU) 01262, yaitu perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat yang diterima Sutoyo juga dinyatakan secara pasti dan sah, bahwa dari penelitian kewajiban perpajakan Sutoyo, sampai saat surat himbauan pemenuhan kewajiban perpajakan diterima Sutoyo, disebutkan bahwa yang bersangkutan belum pernah melakukan pembayaran pajak untuk semua jenis kewajiban. Untuk itu, pihak kantor perpajakan KP3 Langsa mengimbau Sutoyo untuk segera membayarnya demi menghindari diri dari sanksi administratif dan atau sanksi pidana yang memberatkan bagi Sutoyo.

"Saya keberatan dan merasa dirugikan atas tagihan pajak kepada saya yang jelas dan nyata bahwa yang dikatakan pihak kantor perpajakan pratama Langsa kalau saya memiliki perkebunan kelapa sawit itu merupakan fitnah yang keji," ungkap Sutoyo kepada Lentera24.

Lebih jauh Sutoyo menjelaskan kalau dirinya akan melakukan upaya hukum atas masalah yang menimpah dirinya. Hal dimaksud agar bisa terungkap perusahaan mana yang telah mencatut namanya serta pemalsuan tandatangannya dalam persoalan kepemilikan perkebunan kelapa sawit yang didaftarkan ke kantor KP3 Langsa.

Sementara itu kepada Lentera24, petugas KP3 Langsa, Suyamto diruangkerjanya enggan memberikan keterangannya terkait persoalan yang dihadapi Sutoyo dengan alasan bukan merupakan kewenangannya. Suyamto juga menyarankan agar Lentera24 dapat mengkonfirmasikan langsung kepada Kepala Kantor KP3 Langsa.

Meskipun demikian, Suyamto sempat mengatakan kalau persoalan Sutoyo tersebut dapat diselesaikan karena menurutnya bukan merupakan persoalan yang serius.

"Sebenarnya pak Sutoyo sendiri yang datang kemaripun tidak apa apa, karena ini bisa diselesaikan kok," ujar Suyamto, Selasa (16/1).

Dihadapan Sutoyo dan sejumlah orang yang mendampingi kehadiran Sutoyo itu, Suyamto juga menolak memberikan informasi terkait permasalahan yang dianggap telah merugikan Sutoyo dan bahkan informasi yang menyangkut dengan diri Sutoyo itu bukan hal yang tabu untuk diketahui oleh publik.

"Dapat data darimana itu rahasia yang tidak bisa disampaikan kepada bapak Sutoyo," lanjutnya.

Petugas pajak tersebutpun mempersilahkan Sutoyo untuk mencari kuasa hukum khusus yang memiliki sertifikat khusus tentang perpajakan dan yang memahami masalah pajak. Padahal yang saat ini sedang dihadapi Sutoyo bukan masalah sebagai penanggung wajib pajak yang harus segera dilunasinya.

Namun kepada Lentera24, Sutoyo menegaskan kalau dirinya bukan sebagai penunggak pajak seperti yang telah dipastikan oleh pihak perpajakan. Sutoyo juga memastikan diri kalau dirinya tidak memiliki perkebunan kelapa sawit

"Saya bukan orang yang tidak taat pajak, tapi saya korban perpajakan. Kenapa harus mencari kuasa hukum khusus. Sebagai korban, saya berhak mencari kuasa hukum pidana umum," sebut Sutoyo. [] L24-002