HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pemerintah Santuni Keluarga Nelayan

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Sebagai bentuk kepedulian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur, menyantuni keluarga belasan nelayan yan...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Sebagai bentuk kepedulian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur, menyantuni keluarga belasan nelayan yang suami dan anaknya masih ditahan di Myanmar. Penyerahan bantuan dilakukan Wakil Bupati Aceh Timur di Aula Serbaguna Idi, Rabu (19/12/2018).

Foto : Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Bin Syama’un, menyantuni keluarga nelayan di Serbaguna Idi, Rabu (19/12). Foto Bag. Humas & Protokoler Setdakab Aceh Timur
 
Bantuan diterima Yanti (istri Jamaluddin), Nurlaila (istri Nurdin), Jamaliah (istri Samidan), Sayuti (adik Efendi), Safniati (adik Rahmad), Mutia (istri Saifuddin), Rosniah (istri Syukri), Edi Candra (Umar Saputra), Marlina (adik Sulaiman), dan orangtua dari M. Akbar, Faiturrahman, M. Aris, Nazaruddin, M. Aris, Jamaluddin dan Darman.

Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Bin Syama’un, dalam kesempatan itu meminta keluarga baik orangtua atau istri dari nelayan Aceh yang saat ini masih ditahan di Myanmar, tetap bersabar atas musibah yang menimpa masyarakat Aceh Timur dan Aceh Utara, ketika melakukan penangkapan ikan diperairan Selat Malaka.

“Kita yakin 16 nelayan asal Aceh Timur dan Aceh Utara ini tidak sengaja melewati perbatasan hingga akhirnya berada di perairan Myanmar, apalagi di laut susah menjaga perbatasan,” ujar Wabup seraya meminta Pemerintah Myanmar untuk mengembalikan para nelayan Aceh ke Indonesia.

Disisi lain, Kedubes RI di Myanmar terus melobi Pemerintah Myanmar agar segera membebaskan nelayan asal Aceh dari berbagai tuntutan, apalagi 12 nelayan Myanmar juga terdampar diperairan Aceh dan telah diselamatkan Aceh Timur dan kini diamankan di Polres Aceh Timur, Rabu 919/12/2018) pagi.

“Kami harap Pemerintah Myanmar bisa mengembalikan nelayan Aceh ke Indonesia,” harap Syahrul Bin Syama’un setelah menyerahkan bantuan uang tunai dan kebutuhan pangan dan sandang seperti sajadah, kain sarung dan beras serta lainnya. [] L24-012 (M. Amin)