HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tak Ada Nyali, Rekomendasi Tim Pansus DPRK Tamiang, Berkutat Soal PPHI

Lentera 24 | ACEH TAMIANG -- Puluhan orang eks tenaga kerja korban PHK PT Semadam merasa kecewa dengan hasil Paripurna DPRK Aceh Tamiang yan...

Lentera24 | ACEH TAMIANG -- Puluhan orang eks tenaga kerja korban PHK PT Semadam merasa kecewa dengan hasil Paripurna DPRK Aceh Tamiang yang digelar pada Rabu (7/11) tentang kesimpulan Panitia Khusus (Pansus) terkait persoalan dugaan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan pihak PT Semadam.

Ungkapan rasa kekecewaan tersebut, juga dinyatakan Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian, Perkebunan- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC.FSP.PP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan, SH.

"Yang pasti, hasil dari pada Pansus yang dilakukan oleh Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang sangat mengecewakan, sebab ada dugaan kalau Pansus itu dilakukan tidak sesuai dengan reverensi yang ada, padahal dugaan pelanggaran-pelanggaran sudah jelas banyak dilakukan, sehingga mengorbankan banyak orang," ungkap Tedi kepada Lentera24 seusai mendengarkan jalannya Paripurna DPRK Aceh Tamiang.


Dalam kesimpulan Pansus dimaksud, sambung Tedi, ada indikasi tim Pansus tidak turun kelapangan untuk mencari data secara faktual dan akurat. Kata Tedi, data dimaksud didapatkan Tim Pansus dari para pihak yang diundangnya.

"Tim Pansus tidak turun kelapangan untuk mendalami laporan serta data yang masuk. padahal, untuk mendapatkan hasil valid dari data serta laporan, Tim Pansus tidak cukup dengan berpangku tangan atau duduk manis dibalik meja," ujar Tedi.

Tedi juga tidak menyangkal kalau isi laporan hasil kerja panitia khusus DPRK Aceh Tamiang terhadap penyelesaian pemutusan hubungan kerja karyawan PT Semadam diuraikan sejumlah permasalahan tentang pelanggaran pelanggaran PT Semadam. 

Meskipun demikian, pada klimaks dari kegiatan pansus tersebut, panitia khusus DPRK Aceh Tamiang merekomendasikan 4 poin yang keseluruhannya hanya berkutat dengan menyarankan Bupati untuk mempekerjakan kembali para korban PHK serta untuk melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI).

"Kalau proses penyelesaian ke PPHI tidak usah diajari lagi.  Tanpa dilakukan Pansus juga nanti ujung-ujungnya ke PPHI. Pansus itu kan menggunakan anggaran Daerah yang jumlahnya cukup besar, jadi tolonglah kerjanya diusahakan secara maksimal," papar Tedi.

Tedi menyatakan, didalam uraian laporan hasil kerja Pansus ada dijelaskan sejumlah pelanggaran ketenaga kerjaan. namun anehnya, temuan yang merupakan pelanggaran ketenagaan kerjaan yang diduga mengarah kepada perbuatan melanggar hukum tidak disinggung dalam kesimpulan Paripurna DPRK dengan bentuk rekomendasi.

'"Sangat disayangkan rekomendasi Tim Pansus yang tidak menyebutkan desakannya agar penegak hukum segera memproses dugaan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Semadam," ungkap orang yang juga ketua PD FSPPP-SPSI Provinsi Aceh ini.

Sementara itu, sejumlah buruh korban PHK PT Semadam mempertanyakan kemampuan Tim Pansus terkait rekomendasi yang dikeluarkan pada Paripurna siang tadi.

"Nafsunya aja yang besar, tapi keputusannya mandul dan tak berbobot," ujar seorang korban PHK yang namanya enggan disebutkan.

Ungkapan tersebut kata dia, sebagai lampiasan rasa kecewanya atas kinerja Tim Pansus yang dibentuk di DPRK Aceh Tamiang. [] L24-002