HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KPPS Melarang Kadus Nyoblos, Kades Lapor Bupati

Lentera 24.com | SERDANG  BRDAGAI -- Kisru petugas KPPS TPS 02 Dusun 1 Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedage yang t...

Lentera24.com | SERDANG  BRDAGAI -- Kisru petugas KPPS TPS 02 Dusun 1 Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedage yang tidak mengijinkan Kepala dusun setempat untuk memberikan hak pilihnya pada pilgub Sumut (27/6) silam berbuntut panjang.


Pasalnya sebagai warga negara Republik Indonesia memiliki hak yamg sama dalam memberikan hak pilihnya pada saat Pikades, Pilkada, Pilek, dan Pilpres. Jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pesta rakyat tersebut, baik itu dari KPU dan bawahannya tentunya sangat mencederai hati rakyat, ujar Heriansyah selaku Kepala Desa Kota Galuh Pada media ini via telpon selulernya Minggu (1/7)

Dia juga sangat kecewa dengan perlakuan KPPS TPS 02 di Dusun 1 yang telah melarang Bapak Khairuddin Sitorus Pane untuk memberikan hak pilihnya pada saat pilgub, hanya dikarenakan beliau cuma membawa undangan formir C1 dan tidak membawa KTP el. Terlebih lagi yang bersangkutan Kepala Dusun 1, ujar Kades yang kerap disap Ucok itu.

"Yang membuat saya lebih bingung lagi peraturan KPPS di setiap TPS berbeda-beda, seperti di TPS 03 saya hanya membawa formulir C6 bisa nyoblos, tetapi di TPS 02 seorang Kadus tidak diperbolehkan memilih hanya karena membawa Formulir C1", cetus Kades.

Menurut Kades, setelah menerima laporan bahwa Kadus Dusun 1 dilarang menyoblos oleh petugas KPPS TPS 02, langsung Kades melaporkan kejadian tersebut ke Bupati Serdang Bedagai.

Pasalnya jika diamati kinerja PPK maupun PPS tidak profesional, ada kemungkinan Sosialisasinya tidak tepat masi simpang siur, semua PPK dan PPS orang baru, sebagai bukti kinerja KPPS di TPS 02 tidak profesional, masak Kadusnya sendiri tidak boleh nyoblos, katanya dengan nada kecewa.

Dengan dilarangnya Kadus Dusun 1 memelih maka Panitia Kecamatan maupun Desa harus tanggung jawab dan ini harus diusut tuntas, pasalnya PPS dan PPK anggap enteng degan tugasnya.

Bahkan KPPS saat dimintai keterangan dengan kejadian di TPS 02 mereka selalu bertahan dengan pendapatnya tentang sosialisasi yang diterimanya dari PPK, imbuhnya lagi.

Dalam pemberitaan sebelum juga dijelaskan bahwa Formulir C6-KWK merupakan formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara. Dalam formulir ini tertera nama pemilih, nomor urut pemilih, tempat pemungutan suara (TPS), nama desa atau kelurahan, dan kecamatan.

Jika kita merujuk dengan Surat Keputusan KPU RI nomor 574 tentang penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan 2018 dalam surat tersebut berisikan diantaranya :

b. Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana disebutkan dalam angka 2 huruf a tidak dapat menunjukkan KTP-El atau Surat Keterangan, diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa formulir Model C6-KWK yang dibawa sesuai dengan pemilih yang bersangkutan.

"Untuk itu dapat disimpulkan tindakan petugas KPPS TPS 02 Dusun 1 Desa Kota Galuh ini telah melanggar surat keputusan KPU nomor 574 tentang penggunaan formulir C6 dalam pilkada ", tutupnya. [] L24-007 (Roby Sinaga)