Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Ketua Kelompok Wanasari inisial P warga Desa Alur Sentang Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur pato...
Informasi yang diterima media ini dari warga inisial MH bahwa warga yang mau buat sertifikat Prona khusus tapak rumah harus menyetorkan uang sebesar Rp.300.000 kepada ketua kelompak P. Uang tersebut katanya untuk biaya pengukuran dari pihak BPN dan uang minum di lapangan.
"Menurut Ketua kelompok P uang tersebut untuk biaya pengukuran pada saat pihak BPN turun dan uang minum di lapangan , makanya warga harus menyerahkan uang beserta foto copy surat tanah kepada ketua kelompok", ujar MH.
Lantas media ini menemui Ketua Kelompak Wanasari di kediamannya di Deda Alur Sentang Sabtu (27/1) sekira pukul 11.00 wib, dan P membenarkan mematok biaya pengurusan sertifikat Prona sebesar Rp.300.000 per tapak rumah.
"Memang saya kutip uang sebesar Rp.300.000 dari masyarakat yang mau mengurus sertifikat Prona ke BPN Aceh Timur", ujar P.
Tambahnya, uang itu bukan untuk saya pribadi tetapi untuk biaya pengukuran jika orang BPN turun, kan tidak mungkin orang BPN tidak kita kasih uang minum dan uang itu masak dari kantong saya, imbuh P selaku Wakil Ketua Tuhapeut juga.
Menurut P terkait pungutan uang tersebut dirinya terlebih terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak BPN Aceh Timur.
"Awalnya kami koordinasi terlebih dahulu dengn ibu N yang di BPN, ibu N mengatakan mekanisme di lapangan itu urusan bapak, masa biaya pengukuran dan uang minum dari kantong bapak", kata P menirukan ucapan N.
Menurut P, mematok biaya sebesar 300.000 awalnya bercermin dari desa- desa tetangga yang terlebih dahulu mengajukan sertifikat Prona dan memungut biaya dari warga juga, katanya.
Sambung P, awalnya saya hanya mengusulkan atas nama kelompok, kebetulan saya ketua kelompok Wanasari dan beranggotakan 30 orang. Namun karena warga yang bukan anggota kelompok juga ikut mendaftar hingga saat ini sudah 70 orang yang menyerahkan uang dan berkas berkas tanahnya, rencananya kita akan usulkan 100 sertifikat prona namun selain yang 70 orang kita tidak ambil dulu biayanya namun setelah nanti sertifikatnya di terima baru kita kutip biayanya, tutup P.
Mematok biaya pembuatan sertifikat yang dilakukan ketua kelompok tersebut diduga pungli karena telah melanggar
Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995.
Dalam pasal tersebut dijelaskan pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975 dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pensertipikatan tanah dalam rangka PRONA dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, tapi penerima sertipikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi. Hal ini juga sesuai dengan informasi yang tercantum dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional (bpn.go.id).
Perincian biaya administrasi PRONA dapat dilihat sebagai berikut :
a. Pemberian hak atas tanah Negara:
a.1. Di daerah pedesaan.
Untuk luas tanah sampai dengan 2 Ha sebesar Rp 3.000,-
a.2. Di daerah perkotaan.
Untuk jenis penggunaan pertanian yang luasnya kurang dari 2000 M2 sebesar Rp 5.000,-
Untuk jenis penggunaan bukan pertanian yang luasnya sampai 2.000 M2 sebesar Rp 10.000,-
b. Asal tanah milik adat:
b.1. Daerah pedesaan.
Untuk luas tanah sampai 2 Ha sebesar Rp. 1.000,-
b.2. Di daerah perkotaan.
Untuk luas tanah sampai 2.000 M2 sebesar Rp 1.000,-
Di samping biaya administrasi, kepada setiap penerima hak atas tanah Negara dikenakan pula uang sumbangan untuk penyelenggaraan Landreform sebesar 50% dari biaya administrasi.
Setiap pemohon dikenakan biaya Panitia A sebesar Rp. 1250,- untuk tiap bidang apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 10 bidang; sebesar Rp. 2.500,- apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 5 sampai 9 bidang.
Untuk biaya pendaftaran hak dikenakan pungutan sebesar:
a. Untuk konversi hak adat.
a.1. Rp 10.000,- untuk daerah perkotaan;
a.2. Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;
b. Untuk penegasan hak.
b.1. Rp. 10.000,- untuk daerah perkotaan;
b.2. Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;
c. Untuk tanah negara.
c.1. Rp. 10.000; untuk daerah pedesaan;
c.2. Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;
Untuk biaya formulir sertifikat, dikenakan pungutan sebesar Rp. 2.000. [] L24-007 (roby sinaga)