Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Terkait dengan dukungan 1/1000 dari jumlah penduduk per kabupaten. Maka setiap Parpol harus melampirkan du...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Terkait dengan dukungan 1/1000 dari jumlah penduduk per kabupaten. Maka setiap Parpol harus melampirkan dukungan yang dimaksud sebanyak 287 pendukung dengan ditandai fotokopy KTP dan KTA untuk dilakukan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu tahun 2019 yang dilakukan oleh Komisi Independen (KIP) sebagai penyelenggara pesta demokrasi.
Sementara Partai Daerah Aceh (PDA) Kabupaten Aceh Tamiang saat mengajukan data untuk diverifikasi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan jumlah Anggota/Kartu Tanda Anggota/Kartu Tanda Penduduk sebanyak 261.
Menanggapi hal tersebut Devisi Humas KIP Aceh Tamiang, Izuddin, Sabtu (18/11) mengatakan PDA mengacu kepada 1/1000 dari jumlah penduduk per kecamatan, tidak mengacu kepada 1/1000 dari jumlah penduduk per kabupaten seperti acuan yang digunakan oleh parpol maupun parlok lainnya.
"Acuan ini oleh PDA dijadikan sebagai dasar dengan argumentasi bahwa untuk partai lokal kedudukan pimpinan daerah berada di kecamatan dan DPW berkedudukan di kabupaten", terang Izuddin.
Menurut Izuddin KIP Aceh belum mengatur jelas prihal dualisme pemahaman terhadap acuan 1/1000 bagi Parlok ini, sehingga daftar keanggotaan yg diajukan PDA tetap diterima meskipun jumlahnya berada di bawah 287. "Jika mengacu kepada pedoman jumlah minimum yang dikeluarkan dalam Keputusan KPU ya berarti berlaku secara nasional", ungkapannya.
Izuddin menambahkan prihal apakah nantinya PDA dianggap memenuhi syarat atau tidak, itu merupakan wilayah kewenangan KIP Aceh sebagai pengambil keputsan akhir. " KIP Atam hanya sebatas melakukan verifikasi dan menyampaikan hasilnya nanti untuk menjadi bahan pedoman dan pertimbangan KIP Aceh" jelasnya mengakhir. [] ERWAN (L24-005)
![]() |
Divisi Humas KIP Aceh Tamiang, Izuddin |
Menanggapi hal tersebut Devisi Humas KIP Aceh Tamiang, Izuddin, Sabtu (18/11) mengatakan PDA mengacu kepada 1/1000 dari jumlah penduduk per kecamatan, tidak mengacu kepada 1/1000 dari jumlah penduduk per kabupaten seperti acuan yang digunakan oleh parpol maupun parlok lainnya.
"Acuan ini oleh PDA dijadikan sebagai dasar dengan argumentasi bahwa untuk partai lokal kedudukan pimpinan daerah berada di kecamatan dan DPW berkedudukan di kabupaten", terang Izuddin.
Menurut Izuddin KIP Aceh belum mengatur jelas prihal dualisme pemahaman terhadap acuan 1/1000 bagi Parlok ini, sehingga daftar keanggotaan yg diajukan PDA tetap diterima meskipun jumlahnya berada di bawah 287. "Jika mengacu kepada pedoman jumlah minimum yang dikeluarkan dalam Keputusan KPU ya berarti berlaku secara nasional", ungkapannya.
Izuddin menambahkan prihal apakah nantinya PDA dianggap memenuhi syarat atau tidak, itu merupakan wilayah kewenangan KIP Aceh sebagai pengambil keputsan akhir. " KIP Atam hanya sebatas melakukan verifikasi dan menyampaikan hasilnya nanti untuk menjadi bahan pedoman dan pertimbangan KIP Aceh" jelasnya mengakhir. [] ERWAN (L24-005)