HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pemkab Tamiang Tunggak Pembayaran Proyek Jalan

Foto : Ilustrasi/hariansinggalang.co.id  suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- Pemkab Aceh Tamiang hingga saat ini dilaporkan masih menun...

Foto : Ilustrasi/hariansinggalang.co.id 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Pemkab Aceh Tamiang hingga saat ini dilaporkan masih menunggak pembayaran uang pengerjaaan proyek pengerasan jalan di Dusun Selamat, Kampong Pante Tinjo, Kecamatan Sekrak, sepanjang 1.000x4 meter, dengan anggaran sebesar Rp 256.504.000. 

“Sejak proyek ini berjalan tahun 2008, hingga kini Pemkab melalui Dinas PU Aceh Tamiang belum menuntaskan pembayarannya, meskipun sudah ada keputusan perdamaian di Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang pada Desember 2013,” kata Arman Suroso, rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, Senin (21/3).

Ia menceritakan, pihaknya bersama rekan-rekannya terpaksa membiayai bersama (patungan) pengerjaan proyek tersebut, yang menggunakan perusahaan CV Purnama Mulya pada tahun 2008, dan hingga kini uang mereka belum diganti. 

Agar proyek tersebut dibayar oleh pemerintah, pihaknya juga telah menempuh jalur hukum ke PN Kualasimpang sejak tahun 2013. Hakim yang menyidangkan perkara ini memutuskan Pemkab Tamiang harus membayar utang tersebut.

Tahun 2015, Bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 793, tentang penetapan pembayaran utang Pemkab Tamiang kepada pihak ketiga melalui Dinas PU Kabupaten Aceh Tamiang. 

“Anggaran tersebut sudah diplotkan pada APBK Tamiang tahun 2015. Namun sampai berakhir tahun 2015, uang dari pembayaran utang itu belum juga kami terima,” ujar Arman.

Ia mengatakan, Pemkab beralasan, bahwa utang itu belum bisa dibayarkan, karena tidak lengkapnya administrasi proyek yang diminta pihak DPKA Tamiang, berupa kelengkapan administrasi penagihan seperti PHO, foto proyek, berita acara pemeriksaan lapangan, berita acara serah terima proyek, dan beberapa dokumen lain.

Sementara, menurutnya, proyek pengerasan jalan ini tidak dapat dibayarkan karena tidak adanya dokumen dari Dinas PU, karena salah satu pejabatnya terjerat masalah hukum. Sehingga tidak ada yang bertanggung jawab. 

“Padahal rekening anggarannya sudah tersedia dan kami sudah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Namun kenapa kami yang disalahkan dan uang kami tidak dibayar,” ujarnya heran.

Selain proyek tersebut, terdapat tiga proyek lain yang juga dikerjakan CV Purnama Mulya, dan belum dibayar hingga sekarang. Proyek tersebut berupa pembangunan jembatan di Alur Itam, Kecamatan Bandar Pusaka sebanyak dua unit pada tahun 2007. Anggarannya, masing-masing sebesar Rp 160 juta dan Rp 84 juta. 

Proyek jembatan ini satu paket dengan pekerjaan lainnya, yakni pengaspalan jalan di Kampong Pahlawan dengan nilai proyek Rp 255 juta.“Kami sudah mengerjakan proyek tersebut berdasarkan kontrak yang dikeluarkan Dinas PU. 

Kami juga memiliki dokumen proyek secara lengkap, namun Pemkab tidak menyediakan anggarannya,” ungkap Arman Suroso, rekanan yang juga mengerjakan tiga proyek itu.

Menurutnya, masalah ini terjadi akibat kelalaian pihak Pemkab Tamiang sendiri, yang kemudian dibebankan kepada pihaknya selaku rekanan pelaksana proyek. 

Historis lahirnya ketiga proyek ini, kata Suroso, bermula saat Aceh Tamiang dilanda banjir bandang pada 26 Desember tahun 2006, yang merusakkan sebagian besar infrastruktur. 

“Kami mohon, Pemkab mencari solusi untuk membayar biaya proyek ini. Kami tak lagi berharap untung dari proyek ini. 

Bisa bayar utang saja sudah syukur, apalagi ketiga proyek ini juga sudah diperintahkan bayar oleh pengadilan,” ujar Arman.

Kepala Dinas DPKA Aceh Tamiang, Abdullah didampingi Kabid Perbendaharaan, Indra Bakti yang dikonfirmasi Serambi, mengatakan pihaknya belum dapat membayar utang atas pembiayaan proyek pengerjaan jalan oleh CV Purnama Mulya ini, karena pihak rekanan belum melengkapi dokumen pencairan proyek sesuai dengan aturan keuangan. 

“Tanpa ada dokumen tersebut, kami tidak bisa mengambil resiko untuk membayarnya, khawatir akan bermasalah secara hukum,” ujarnya.

Sementara, tiga proyek yang tidak dianggarankan pembayarannya, berdasarkan hasil telaah Kejaksaan Negeri Kualasimpang menyatakan, pihaknya tidak dibenarkan melakukan pembayaran, sebab akan menyalahi aturan keuangan. 

“Jika dokumennya lengkap, kami akan bayar utang tersebut. Namun untuk tahun 2016, tetap harus menunggu APBK-Perubahan,” jelas Indra. (md/serambinews)