KUALASIMPANG | STC - Kejaksaan Negeri Kualasimpang, Kamis (19/12) menggeledah dan menyita dokumen di Dinas Koperindag Aceh Tamiang te...
KUALASIMPANG | STC - Kejaksaan Negeri Kualasimpang, Kamis (19/12)
menggeledah dan menyita dokumen di Dinas Koperindag Aceh Tamiang terkait
penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan
pasar pagi Kualasimpang tahun 2011.
Penggeledahan tersebut dipimpin Kasie Pidsus, Sayed Muhammad bersama Kasi Intel, Muhammad Iqbal SH MH, Haikal SH, Ferdiansyah SH, I.L Nardon SH dan beberapa staf. Kasie Intel Kejari Kualasimpang, Muhammad Iqbal, didampingi Haikal SH kepada Serambi mengatakan, penggeledahan di Dinas Koperindag Aceh Tamiang dilakukan untuk mencari dan menemukan serta melakukan penyitaan dokumen-dokumen terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan pasar pagi Kualasimpang, dana tugas pembantuan kegiatan pengembangan sarana distribusi perdagangan yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2011 pada Dinas Koperindag Aceh Tamiang, sebesar Rp 7,5 miliar.
Dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ir Irwan. Namun, Muhammad Iqbal tidak mau menyebutkan nama tersangka lain yang disebutkannya sebagai kawan-kawan dari tersangka Irwan.
Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar dua jam dari pukul 10.00 Wib sampai pukul 13.00 WIB, dan menyita beberapa dokumen berkaiatan kasus tersebut antara lain, dokumen pencairan, kontrak kerja, dan dokumen pengawasan serta beberapa dokumen lain.
Kadis Koperindag Aceh Tamiang, Ir Irwansyah
mengaku dirinya selama ini tidak tahu telah ditetapkan sebagai
tersangka. Justru Irwansyah baru tahu sebagai tersangka ketika
diserahkan surat penetapan oleh jaksa saat penggeledahan itu kemarin.
“Tadi baru tahu sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar Kualasimpang,” ujarnya. Selain dirinya, sebut Irwan juga ditetapkan sebagai tersangka, pihak kontraktor PT Guna Karya Nusantara, Suriadi. Irwan menduga yang dipermasalahkan pihak Kejaksaan soal keterlambatan penyelesaian proyek. “Seharusnya proyek selesai Desember 2011, namun baru selesai pada awal Maret 2012,”ujarnya.
Dijelaskan, alasan proyek tersebut terus dikerjakan agar proyek tersebut selesai dan bermanfaat bagi daerah, karena anggaran APBN tidak dapat dicairkan lagi, tapi syaratnya pihak kontraktor menggunakan garansi Bank. Menurutnya, ketika proyek selesai dikerjakan, baru uangnya dicairkan. “Padahal kebijakan seperti ini juga terjadi di beberapa daerah lain di Aceh,”ujarnya. (md/serambinews)