SYAWALUDDIN | STC Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Lhoksukon diterpa isu tak sedap, sontak Kepala UPTD...
SYAWALUDDIN | STC
Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Lhoksukon diterpa isu tak sedap, sontak Kepala UPTD dikatakan—dalam sebuah pemberitaan koran terbitan—memaksa kepala sekolah memungut biaya tanpa alasan yang jelas.
Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Lhoksukon diterpa isu tak sedap, sontak Kepala UPTD dikatakan—dalam sebuah pemberitaan koran terbitan—memaksa kepala sekolah memungut biaya tanpa alasan yang jelas.
“Kami sangat keberatan dengan pemberitaan tersebut, kalau saya boleh
katakan berita yang tersebut telah dipelintir dan bersifat tendensius, tidak
logika, jika pak Usmany yang baru dilantik beberapa hari sudah melakukan
pemungutan biaya terhadap setiap Kepala Sekolah dengan alasan tak jelas. Tak
benar itu”. Tegas Fachrurrizal S.Pd, Pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah
(K3S) kepada wartawan.
Lebih jauh dikatakan, Dia—Usmany—saja baru sepuluh hari menduduki
sebabagai kepala UPTD-PK Lhoksukon, konsolidasi dengan kepala sekolah saja
belum pernah dilakukan, bagaimana Dia melakukan pungutan tak jelas tersebut.
Menurut Fachrurrizal, pihaknya sudah membuat surat pernyataan
keberatan yang ditanda tangani oleh seluruh kepala sekolah terhadap judul
berita yang di lansir media terbitan lokal beberapa hari lalu, “berita tersebut
sangat memojokkan pak Usmany, beliau saja tertawa membaca saat membaca berita
tersebut, sebab sangat tidak beralasan”.
Masih Fachrurrizal, pihak K3S akan melakukan gugatan keberatan ke
Dewan Pers mengingat prinsip kerja jurnalistik dilindungi oleh UU pokok Pers
Nomor 40 tahun 1999, jika redaksi harian terbitan lokal itu tidak mengklarifikasi
pemberitaannya.
“Kami keberatan dengan judul berita ini, dan sangat mengganggu kinerja
pak Usmany, sebagai kepala UPTD-PK Lhoksukon yang baru. Dimana judul beritanya
‘UPTD LHOKSUKON MINTA DANA BOS DARI KEPSEK’ yang dilansir Koran ‘RA’ dan ‘MA’,
seharusnya ‘KEPALA UPTD-PK TERDAHULU MINTA DANA BOS DARI KEPSEK’ kalau begitu
beritanya masih bisa diterima”. Katanya.
Menurutnya, itupun harus di crosscheck
kebenaran isu tersebut, terkadang isu itu hanya dilemparkan oleh perorangan
maupun kelompok, untuk suatu kepentingan, menjatuhkan orang lain. Padahal
kepala UPTD-PK Lhoksukon yang terdahulupun tidak pernah meminta dana bos dari
tiap-tiap kepala sekolah yang ada melakukan pembinaan terhadap sekolah-sekolah
dibawah tupoksi UPTD-PK Lhoksukon.
Selanjutnya, pihak K3S dalam waktu dekat akan melakukan rapat
konsolidasi ke setiap kepala sekolah SD, SMP dan SMA, guna meluruskan kembali
rumor atau isu miring yang melanda Kepala UPTD-PK Lhoksukon, sebab isu itu
sangat tidak benar dan mencemarkan nama baik orang lain.
“Saya tegaskan, kepala UPTD-PK Lhoksukon yang terdahulupun tidak
pernah meminta uang dari plot Dana BOS kepada tiap-tiap kepala sekolah, apalagi yang baru sekarang
ini, hitungan kerjanya saja masih hari. Belum minggu atau bulan, kapan Dia
melakukan praktik tidak baik itu”. Tegasnya.
Saya tertawa baca berita tersebut
Kepala UPTD-PK yang baru, Usmany S.Pd saat dihunbungi wartawan,
tertawa saat membaca berita tersebut, logikanya; kapan dirinya melakukan
praktik tak terpuji itu, sementara dirinya baru sepuluh hari yang lalu di
lantik oleh Bupati Aceh Utara sebagai kepala UPTD-PK yang baru menggantikan
Razali Jaban A.Ma Pd.
“Saya terkejut, tapi tertawa saat membaca judul berita itu, kalau kita
melihat judul berita, jelas objeknya saya, sebab berlaku aktif. Jangankan
meminta uang plot Dana BOS dari masing-masing Kepala Sekolah, kenalpun belum,
dengan masing-masing kerpala sekolah”. Tegas Usmany kepada wartawan.
Usmany sangat keberatan dengan judul berita yang di lansir Koran
terbitan lokal edisi Kamis 7 Maret 2013 (MA dan RA), pihaknya sudah melayangkan
surat sebagai bentuk klarifikasi pemberitaan yang dilansir itu ke redaksi koran
harian MA dan RA untuk di muat kembali.
Hal itu dilakukan Usmany, untuk mengklarifikasi judul; berita, sebab
dapat merugikan dirinya, termasuk pencemaran nama baik, padahal di UPTD-PK
Lhoksukon tidak pernah terjadi praktik-praktik yang menyangkut dengan aspek
hukum.
Secepatnya, pihak UPTD-PK Lhoksukon akan melakukan konsolidasi guna
mencari kebenaran dan pemecahan masalah ini, agar tidak menjadi isu yang
menyesatkan baik dikalangan masyarakat maupun tiap-tiap kepala sekolah. (***) journalistfoto07@gmail.com