HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Selama 2012 Polres Tamiang Tangani 60 Kasus Narkoba

Ilustrasi suara-tamiang.com | Selama tahun 2012, Polres Aceh Tamiang menangani 60 kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Jumlah ter...

Ilustrasi
suara-tamiang.com | Selama tahun 2012, Polres Aceh Tamiang menangani 60 kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2011 sebanyak 62 kasus, namun dari jumlah tersangka meningkat sebanyak 78 orang sementara tahun 2011 hanya 77 orang.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Dicky Sondani SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Nity Prayitno kepada Serambi, Minggu (25/12) mengatakan, dari Januari- Desember 2012, tindak pidana narkoba jenis ganja yang ditangani pihaknya sebanyak 23 kasus dengan barang bukti (BB) sebanyak 111,902 kg dan jumlah tersangka sebanyak 32 orang.

Sedangkan untuk kasus narkoba jenis sabu-sabu, ditangani sebanyak 37 kasus dengan BB 79,93 gram sabu dan 44 orang tersangka. “Jumlah keseluruhan 60 kasus dengan jumlah tersangka 78 orang,” ujarnya.

Sementara jumlah kasus narkoba yang ditangani Polres Tamiang tahun 2011 sebanyak 62 kasus, jumlah tersebut berkurang dua kasus dari tahun 2011, namun jumlah tersangka meningkat tipis satu orang dari 77 tersangka tahun 2011 meningkat 78 orang pada tahun 2012.

Rincian kasus tersebut, untuk kasus narkoba jenis ganja tahun 2011 sebanyak 20 kasus, dengan BB ganja sebanyak 126 kg dan jumlah  tersangka 27 orang, sedangkan kasus narkoba jenis sabu  sebanyak 42 kasus, BB sabu 10,12 gram dengan jumlah tersangka 50 orang. “Kasus ganja meningkat tahun 2012 sedangkan kasus sabu-sabu menurun,” ujar Nity.

Selain itu, dari berbagai keterangan tersangka, rata-rata mereka melakukan transaksi narkoba awalnya hanya iseng, namun lama-lama ketagihan karena mudah mendapatkan uang tanpa kerja keras akhirnya keterusan bermain di barang haram tersebut. “Ada tersangka berstatus tukang becak dan buruh bangunan,” ujarnya lagi. Selain itu, usia para tersangka juga tergolong usia produktif antara 22-40 tahun, namun tidak digunakan untuk usaha-usaha  yang tidak bertentangan dengan hukum sebaliknya, mereka terjerumus dengan narkoba hingga mendekam di penjara. | Sumber : Serambinews