RICO FAHRIZAL | Suara Tamiang rico_realitas@yahoo.com Tahun 2012 sepertinya menjadi tahun bencana bagi jurnalis. Tindakan kekerasan ...
rico_realitas@yahoo.com
Tahun
2012 sepertinya menjadi tahun bencana bagi jurnalis. Tindakan kekerasan dan
menghalang-halangi tugas jurnalis kembali dipertontonkan oleh pihak-pihak yang
tidak senang dengan kerja-kerja jurnalis.
Selasa
11 Desember 2012, Ivo Lestari, Ketua Persiapan Aji Langsa dan bekerja sebagai Kontributor
RCTI di Aceh Timur danKota Langsa, Provinsi Aceh, mengalami penyanderaan dan
kekerasan dari sejumlah orang pengelola panglong kayu. Kamera dan kartu
persnnya juga sempat dirampas.
Kejadian
bermula ketika Ivo bersama tiga rekannya mendatangi sebuah panglong yang diduga
sering dijadikan tempat penampungan kayu hasil illegal logging di Desa Tempuen, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh
Timur, sekira pukul 11.00 WIB.
Saat
Ivo dengan kamarenya merekam sejumlah kayu gelondongan yang terikat di
sungai
yang berada di belakang kilang kayu itu, tiba-tiba dua lelaki berbadan tegap
menghampirinya. Mereka melarangnya meliput dan memaksanya menghapus semua
gambar. Kamera di tangannya bersama kartu pers kemudian dirampas.
Ivo
sempat melawan mempertahankan kamera sambil mengatakan, “Saya wartawan, saya
wartawan. Saya punya izin untuk meliput, kamu tahu menghalangi tugas wartawan
masuk penjara kamu, awas kamu rusak kamera saya ku tuntut kalian. Jangan main
kekerasan, bang.” Kata Ivo kepada dua lelaki itu.
Pelaku
malah makin beringas. “Kurang ajar kau. Apa wartawan, disini kami yang kuasa.
Sini kau, kurang ajar kau ngak minta izin kau masuk kesini, kau hapus gambar
tu,” tutur Ivo meniru kata-kata pelaku.
Mereka
kemudian menyeret korban ke dalam sebuah ruang berukuran 2x2 meter di dalam
kilang kayu itu. Di ruang itulah Ivo diinterogasi dan dicaci maki oleh sejumlah
pria bergantian.
Pemilik
kilang yang kemudian juga datang menginterogasi Ivo menjelaskan bahwa aktivitas
mereka resmi.”Kau tengok ini siapa yang teken, ini dari Jakarta , dan ini petinggi semua yang teken,” katanya
dengan nada marah-marah.
Korban
sempat meminta mewawancarai mereka supaya mereka bisa menjelaskan bahwa
kegiatan mereka memiliki izin atau kayu-kayu di sana bukan kayu illegal.“Kalau panglong ini
resmi, kenapa abang-abang marah saya ambil gambar. Ceritakan saja, saya
wawancara,” kata Ivo yang juga merupakan Ketua AJI Persiapan Langsa itu.
Namun
pelaku tetap berkeras bahwa Ivo ke wilayah mereka tanpa minta izin. Setelah
sekira 30 menit disekap, Ivo kemudian dilepaskan. Bersama tiga rekannya Ivo
langsung meninggalkan lokasi dan menuju Kota Langsa. Sebelumnya pelaku juga
sempat mengancam keempatnya.
Menurut
Ivo aksi pembalakan liar kembali marak di pedalaman Aceh Timur semenjak
beberapa bulan terakhir. Padahal sebelumnya sempat berkurang setelah Pemerintah
Aceh mengeluarkan maklumat jeda tebang hutan. Kini panglong-panglong kayu baru
kembali menjamur seiring meningkatnya aktivitas penebangan hutan.
Beberapa
minggu lalu, kata Ivo, seorang polisi hutan juga mengalami kekerasan saat
sedang berupaya menangkap truk yang mengangkut kayu diduga hasil illegal
loging. Polisi itu ditabrak orang yang diduga sebagai pemilik kayu tersebut. “Kamera
yang dibawa Polhut tersebut dirampas dan dirusak,” tuturnya.
Tindakan
kekerasan yang dilakukan kelompok yang tak bertanggung jawab ini tak dapat
dibiarkan dan telah melanggar Undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers.
Jurnalis dalam bekerja mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan
gagasan dan informasi.
Tindakan
perampasan kamera dan intimidasi terhadap Ivo dapat dipidana dengan ancaman
penjara paling lama dua tahun atau denda lima ratus juta rupiah, sebagaimana
yang dituangkan dalam pasal 18 Undang-undang no 40 Tahun 1999.
Dan
pada Sabtu, 15 desember 2012 didampingi kuasa hukum dari LBH banda Aceh dan
forum Jurnalis anti Kekerasan, kekerasan yang dialaminya telah dilaporkan ke
Polda Aceh.
Untuk itu kami dari
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Langsa menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Meminta polisi segera menindaklanjuti dan
menangkap para pelaku kekerasan terhadap Ivo Lestari kontributor RCTI dan Ketua
Persiapan AJI Langsa di sebuah tempat pengolahan kayu (Panglong) Di Desa
Teumpeun Kecamatan Pereulak Barat Kabupaten Aceh Timur
2. Meminta
semua pihak menghormati kerja jurnalis serta menggunakan hak jawab jika merasa keberatan terhadap pemberitan
media. Serta tidak melakukan kekerasan dan tindakan melanggar hukum lainnya.
3. Mengimbau
jurnalis di seluruh tanah air menjunjung tinggi etika jurnalistik dan
mempelajari Undang-undang Pers agar tidak terjadi lagi kekerasan terhadap
jurnalis.
Demikian pernyataan sikap
ini kami buat dengan harapan tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban
kekerasan. Dalam bentuk apapun kekerasan harus dilawan.
Langsa, 14 Desember 2012
TTD
Yusmadi
Sekretaris AJI Persiapan
Kota Langsa