dr. Zaini Abdullah (Foto: Antaranews) suara-tamiang.com | Gubernur Zaini Abdullah menitip enam pesan untuk Bupati Hamdan Sati dan Waki...
dr. Zaini Abdullah (Foto: Antaranews) |
suara-tamiang.com | Gubernur Zaini Abdullah menitip enam pesan untuk Bupati
Hamdan Sati dan Wakil Bupati Iskandar Zulkarnain, yang baru saja dilantik,
Jumat 28 Desember 2012.
Adapun enam pesan tersebut, seperti Bupati Hamdan Sati dan
Wakil Bupati Iskandar Zulkarnain, harus bekerja sepenuh hati dan tulus ikhlas
dengan mengedepankan azas transparansi dan akuntabilitas.
“Jalankan program-program pembangunan yang pro rakyat,
tingkatkan kualitas pelayanan publik, serta rancanglah penggunaan belanja
daerah yang mengutamakan belanja publik. Bersikaplah dengan tegas dan bijaksana
dalam menginisiasi lingkungan kerja yang sadar hukum, dalam kaitannya dengan
upaya pemberantasan korupsi,” ujar Gubernur Zaini.
Yang kedua, kata Doto Zaini, Hamdan Sati harus segera
lakukan konsolidasi, demi terlaksananya pemerintahan daerah yang efektif dan
iklim kerja yang kondusif.
“Kerjasama ekonomi dengan Sumatera Utara harus terus
ditingkatkan, mengingat Aceh Tamiang merupakan gerbang Aceh di pesisir timur.
Aceh Tamiang juga kita harapkan kelak sebagai motor untuk membangun ekonomi
Aceh yang mandiri,” kata Doto Zaini lagi.
Sedangkan pesan ketiga, Hamdan Sati diminta membangun
komunikasi yang efektif, namun tidak manipulatif dengan legislatif dalam rangka
mengembangkan kebijakan daerah yang dapat membawa peningkatan dan kemajuan
daerah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
“Jangan lupa untuk senantiasa menjalin komunikasi harmonis
dengan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya,” kata dia.
Keempat, Gubernur Zaini meminta Hamdan Sati membina
komunikasi dan kerjasama yang baik dengan Pemerintahan Aceh sehingga bisa
merancang dan mensinergikan pembangunan dengan baik. Hal ini, dikatakan
merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh.
“Selain sebagai Kepala Pemerintah Aceh, Gubernur juga
merupakan Wakil Pemerintah Pusat di Aceh,” katanya.
Kelima, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Gubernur Zaini juga berharap
agar setiap kepala daerah harus menyiapkan konsep rencana pembangunan jangka
menengah (RPJM) paling lambat enam bulan setelah dilantik.
“Untuk itu saya meminta saudara untuk menyiapkan RPJM
Kabupaten Aceh Tamiang yang diselaraskan dengan RPJM Aceh,” kata Gubernur
Zaini lagi.