HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Timses pasangan Cabup/Cawabup Aceh Tamiang Agussalim/Abdussamad Mengaku Diintimidasi

Sejumlah anggota tim pemenangan pasangan cabup/cawabup Aceh Tamiang dari Partai Aceh, Agussalim/Abdussamad, mengaku mengalami intimidasi d...

Sejumlah anggota tim pemenangan pasangan cabup/cawabup Aceh Tamiang dari Partai Aceh, Agussalim/Abdussamad, mengaku mengalami intimidasi dari aparat keamanan. 

Para saksi melukiskan situasi menjelang hari pencoblosan   seperti masa darurat militer dalam sidang lanjutan perselisihan hasil  pemilukada Kabupaten Aceh Tamiang di Mahkamah Konstitusi atau MK, Selasa (2/10).

Keterangan para saksi yang diajukan oleh pemohon (Agussalim/Abdussamad) diberikan melalui fasilitas videoconfrance yang menghubungkan ruang sidang utama di Gedung MK dengan Univeritas Malikul Saleh, Lhokseumawe. 

Para saksi yang memberikan keterangan adalah A Jalil, Junaidi, Razali, Zulfikar, Zailani, Wijaya, Arju Sahidir, Zulkifli Umar, A. Majid dan Sadali. A Jalil, penduduk Desa Perkebunan, Kecamatan Tamiang Hulu mengaku ditangkap pada saat sedang berada di Posko Pemenangan Partai Aceh sehari menjelang pencoblosan. 

Ia dituduh melakukan kampanye pada masa tenang. Keadaan serupa dialami Razali, satgas PA, Ia didatangi aparat saat sedang berada di warung kopi. Saksi lainnya, Zulfikar, menyatakan keadaan seperti masa darurat militer dan membuat trauma karena banyaknya aparat militer. 

Mahkamah Konstitusi menyatakan pemeriksaan perkara perselisihan pemikukada Tamiang dinyatakan rampung dengan telah diperiksanya sepuluh saksi pemohon tersebut. Ketua majelis hakim M Akil Mochtar juga mensahkan bukti-bukti yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait. 

Perkara perselisihan hasil Pilkada Tamiang itu diajukan pasangan Agussalim/Abdussamad, melalui kuasa hukum Kamaruddin SH dan kawan-kawan, dengan termohon KIP Aceh Tamiang. | Serambinews.com | Ilustrasi | Foto | google