HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polres ATAM Ringkus Tiga Pelaku Spesialis Pembobol dan Curanmor

Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus tiga pelaku spesialis pembobolan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Aji Gustiawan alias Kel...

Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus tiga pelaku spesialis pembobolan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Aji Gustiawan alias Kelik (25), Muhammad Sai alias Sai (18) dan Rasnuddin alias Buyung (36) diringkus di tiga tempat terpisah. terkait pembobolan rumah korban Sri Wulandari (25) warga Dusun Tanjung Rambut Kampung Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kualasimpang. Peristiwa pembobolan rumah korban itu terjadi, Sabtu (26/5) dini hari.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Drs. Armia Fahmi melalui Kasat Reskrim AKP Imam Asfali, S.IK mengatakan, ketiga tersangka pembobolan dan curanmor ini diamankan Polres Aceh Tamiang terkait dalam pembobolan rumah korban Sri Wulandari (25) warga dusun Tanjung Rambut Desa Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kualasimpang. Peristiwa pembobolan rumah korban terjadi pada hari Sabtu (26/5) dini hari.

Menurut Kasat Reskrim, dalam peristiwa ini korban kehilangan sejumlah uang, satu unit sepmor yamaha mio soul dan dua unit Hand Phone (HP). “Tersangka pertama, Aji Gustiawan yang diringkus dikediamannya dusun Tanjung Rambut yang masih satu dusun dengan korban. Selanjutnya, Muhammad Sai warga dusun Alur Hitam Desa Serba Kecamatan Bandar Pusaka di tangkap di Halban (Langkat-Sumut) dan terakhir Rasnuddin dusun Tanjung Rambut Desa Bukit Tempurung Kecamatan Kota kualasimpang di tangkap di Babo Kecamatan Bandar Pusaka”, Sebut Imam.

Dari keterangan ketiga tersangka, lanjut Kasat Reskrim. Pelaku pembobolan dan curanmor dilakukan oleh Aji Gustiawan dan Muhammad Sai. Sementara Rasnuddin sebagai pembuat kunci T dan pemasaran barang curian. “Hasil barang-barang curian tersebut, bukan dijual melainkan untuk di gadaikan kepada konsumen yang berminat, dengan nilai gadai sebesar Rp 1,5 juta setiap unit sepmor”, kata Imam Asfali.

Tertangkapnya ketiga tersangka, bersama dengan barang bukti yang diamankan Polres dari tangan ketiga tersangka, yakni dua unit sepmor jenis Supra dan Yamaha King, satu unit Laptop, Kunci T dan dua HP milik korban. “Sementara sepmor yamaha mio soul milik korban sedang diuber keberadaannya. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 3 dan 5, yakni pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman 7 tahun penjara”, pungkas Kasat Reskrim. | Rico Fahrizal