HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pancasila dan Keadilan Sosial: Sejauh Mana Negara Telah Mewujudkan Amanat Sila Kelima?

Eni Warni Halawa, Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universita...

Eni Warni Halawa, Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pamulang. Dosen Pengampu: Dr. Herdi Wisman Jaya, S.Pd., M.H.


Lentera24.com - Sejak fajar kemerdekaan menyingsing, Indonesia telah meletakkan Pancasila sebagai fondasi filosofis sekaligus kompas moral bangsa. Di antara kelima prinsip luhur tersebut, Sila Kelima—“Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”—berdiri sebagai sebuah janji agung. Ia adalah sebuah visi yang menjanjikan kesejahteraan yang merata, kesetaraan kesempatan, serta perlindungan bagi setiap warga negara tanpa sekat diskriminasi. Namun, setelah lebih dari tujuh dekade mengarungi dinamika kemerdekaan, sebuah pertanyaan reflektif sekaligus kritis patut kita layangkan ke ruang publik: sejauh mana negara benar-benar telah mengejawantahkan amanat suci sila kelima tersebut ke dalam realitas kehidupan konkret rakyatnya?

Romantisme Angka dan Realitas di Lapangan

Jika kita menengok potret sekilas hari ini, wajah Indonesia menampilkan sebuah paradoks yang kasat mata. Pertumbuhan ekonomi dan megahnya pembangunan infrastruktur yang kerap menjadi kebanggaan pemerintah, rupanya belum sepenuhnya berbanding lurus dengan pemerataan kesejahteraan di akar rumput. Di satu sisi, kita melihat gedung-gedung pencakar langit bertumbuh, jalan tol membentang, dan investasi asing terus mengalir. Namun di sisi lain, sayup-sayup terdengar keluh kesah masyarakat yang masih tertatih-tatih sekadar untuk mengakses pendidikan berkualitas, mendapatkan layanan kesehatan yang layak, atau memperoleh pekerjaan dengan upah yang manusiawi.

Keadilan sosial sejatinya bukanlah komoditas statistik yang bisa diukur semata-mata lewat angka Produk Domestik Bruto (PDB). Keadilan sosial adalah tentang bagaimana kue pembangunan itu dapat dinikmati bersama secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat. Sayangnya, jurang ketimpangan ekonomi masih menjadi momok yang serius. Ketika kelompok papan atas terus melipatgandakan aset dan menikmati peluang ekonomi yang masif, sebagian masyarakat kelas bawah masih harus memeras keringat lebih dalam hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan harian. Fenomena ini menjadi alarm keras bahwa arah pembangunan kita saat ini belum sepenuhnya inklusif dan memanusiakan semua.

Pendidikan, Ketenagakerjaan, dan Sekat yang Belum Terurai

Ketimpangan ini kian mengkristal jika kita membedah sektor pendidikan. Sebagai instrumen utama untuk memutus rantai kemiskinan dan menciptakan mobilitas sosial, pendidikan idealnya menjadi hak yang setara. Realitasnya, kesenjangan kualitas pendidikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan, utamanya di daerah terpencil (3T), masih terbentang lebar. Anak-anak di kota besar dimanjakan dengan fasilitas digital, laboratorium modern, dan guru-guru kompeten. Sementara itu, di pelosok negeri, masih banyak anak bangsa yang harus bertaruh nyawa menyeberangi sungai demi ruang kelas yang bocor. Ketika akses terhadap ilmu pengetahuan saja sudah tidak setara sejak awal, maka perlombaan meraih masa depan yang sejahtera pun menjadi tidak adil sejak dalam pikiran.

Setali tiga uang, dunia ketenagakerjaan kita juga menyimpan luka struktural. Jutaan lulusan perguruan tinggi kini terjebak dalam dilema ketidakpastian kerja (underemployment), berjuang mencari ruang yang menghargai kompetensi mereka. Di waktu yang sama, sektor informal—yang menjadi bantalan hidup mayoritas masyarakat ekonomi lemah—berjalan tanpa jaring pengaman dan perlindungan sosial yang memadai. Dunia kerja kita tampaknya belum sepenuhnya ramah dalam menghadirkan keadilan dan rasa aman bagi para pencari nafkah.

Korupsi sebagai Kejahatan Kemanusiaan dan Ketimpangan Digital

Hambatan terbesar dalam mewujudkan sila kelima bukanlah keterbatasan sumber daya, melainkan mentalitas koruptif yang masih menjangkiti sebagian elite kita. Korupsi tidak boleh hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum an sich, melainkan sebuah dosa sosial yang merampas hak-hak dasar rakyat. Setiap rupiah anggaran negara yang dikorupsi adalah hak anak-anak sekolah yang hilang, obat-obatan rumah sakit yang berkurang, dan jalan desa yang batal diperbaiki. Pada akhirnya, kelompok masyarakat miskin pulalah yang menjadi korban paling terdampak dari kebocoran anggaran ini.

Tantangan ini kian kompleks ketika kita memasuki era digital. Ketidakadilan kini bermutasi ke dalam bentuk baru: digital divide atau kesenjangan digital. Di saat sebagian masyarakat urban mampu melipatgandakan pundi-pundi rupiah lewat ekosistem digital, saudara-saudara kita di wilayah pelosok justru terisolasi akibat minimnya sinyal internet, keterbatasan perangkat, dan rendahnya literasi teknologi. Kesenjangan ini membuat mereka kian tertinggal dalam gerak zaman yang serba cepat.

Merawat Harapan, Mengevaluasi Kebijakan

Kendati demikian, melayangkan kritik terhadap implementasi sila kelima bukan berarti kita menutup mata terhadap ikhtiar yang telah dilakukan oleh negara. Kita harus mengapresiasi hadirnya berbagai program bantuan sosial, jaminan kesehatan nasional, beasiswa pendidikan, hingga masifnya pembangunan konektivitas antarwilayah. Kebijakan-kebijakan tersebut adalah bukti otentik bahwa negara memiliki komitmen moral untuk hadir.

Namun, evaluasi yang jernih harus tetap berjalan. Kita harus berani bertanya: apakah formula kebijakan tersebut telah menyentuh akar tunggang dari masalah ketimpangan struktural, atau jangan-jangan selama ini kita hanya sibuk memberikan "obat pereda nyeri" yang bersifat administratif dan jangka pendek?

Penutup: Keadilan Bukan Privilese

Pada akhirnya, Pancasila akan kehilangan daya magisnya jika nilai-nilainya hanya dikurung dalam ruang retorika, dihafal untuk ujian, atau sekadar dijadikan slogan yang digelorakan setiap upacara hari besar nasional. Sila kelima harus diletakkan sebagai kompas utama dan indikator mutlak keberhasilan dari setiap kebijakan publik yang diproduksi oleh negara.

Selama akses terhadap keadilan, kesejahteraan, dan kesempatan yang setara masih dirasakan sebagai sebuah privilese atau hak istimewa milik segelintir kelompok, maka amanat Sila Kelima Pancasila sesungguhnya belum benar-benar tunai. Keberhasilan bangsa ini tidak boleh diukur dari seberapa megah infrastruktur fisiknya, melainkan dari seberapa nyenyak tidur rakyat kecil karena merasa hak-hak konstitusionalnya telah dilindungi dan diwujudkan oleh negaranya sendiri. Keadilan sosial bukanlah hadiah cuma-cuma, melainkan hak asasi yang wajib dihadirkan untuk seluruh rakyat Indonesia.(*)