HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Menolak Mati di Lumbung Padi: DPRK Kritik Keras Birokrasi Provinsi yang Persulit Izin Galian C dan Cekik Ekonomi Rakyat Aceh Tamiang

Ishak Ibrahim  Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Agenda rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir November 2025 di Aceh Tamiang kini r...

Ishak Ibrahim 

Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Agenda rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir November 2025 di Aceh Tamiang kini resmi tersandera oleh tebalnya tembok birokrasi. Proses pengurusan izin usaha galian C yang mengendap dan berbelit-belit di tingkat Pemerintah Provinsi Aceh dikritik keras karena telah menghentikan denyut nadi ekonomi lokal dan membuat agenda pemulihan daerah jalan di tempat.

Akibat selembar kertas izin yang tak kunjung turun dari provinsi, aktivitas penambangan pasir dan kerikil lokal lumpuh total. Dampak domino dari mandeknya birokrasi ini langsung menghantam dua sisi sekaligus: masyarakat yang sedang membangun kembali rumah mereka menjerit karena harga material melonjak ugal-ugalan, sementara para pekerja lokal yang menggantungkan hidup dari aliran sungai kehilangan mata pencaharian.

Kondisi pincang ini memantik kritik menohok dari Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ishak Ibrahim. Anggota Komisi II ini menilai, aturan perizinan yang kaku dan lamban di tingkat provinsi telah berubah menjadi alat yang menjauhkan rakyat dari sumber penghidupannya sendiri.

"Jangan Jadikan Lembaran Kertas Izin Penghambat Rakyat Mencari Makan!"

Dengan nada getir dan tajam, Ishak menegaskan bahwa sungai di Aceh Tamiang adalah lumbung rezeki yang dianugerahkan Tuhan untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk dikunci oleh rumitnya urusan administrasi di meja-meja pejabat provinsi.

"Sungai kita ini kaya, pasir dan kerikil melimpah. Seharusnya rakyat dengan mudah bisa menjemput rupiah di sana untuk menyambung hidup, apalagi setelah dihantam bencana. Jangan sampai selembar kertas izin dari provinsi justru menjadi senjata yang mempersulit masyarakat mencari kehidupan! Birokrasi jangan menutup mata dari realita perut lapar dan rumah rakyat yang masih hancur," cecar Ishak.

Ishak mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk mendobrak kelambatan ini dengan menekan pihak provinsi agar memberikan diskresi atau memotong kompas jalur perizinan. Menurutnya, mengevaluasi biaya dan mempermudah legalitas galian C bukan lagi sekadar urusan administratif, melainkan urusan kemanusiaan demi menyembuhkan Aceh Tamiang pascabencana.

Ironi Nyata: Kaya Alam, Miskin karena Aturan

Jika kebuntuan ini terus dipelihara oleh ego birokrasi, Aceh Tamiang dipastikan akan mengalami ketergantungan absolut pada material dari luar daerah, seperti Sumatra Utara. Hal ini dinilai konyol karena daerah harus membeli mahal barang yang sebenarnya tertimbun melimpah di tanah mereka sendiri. Ketergantungan ini tidak hanya membuat biaya rekonstruksi membengkak, tapi juga mematikan perputaran uang di dalam daerah.

Padahal, jika perizinan dipermudah dan disederhanakan, aktivitas galian C yang legal dan terawasi akan langsung menstabilkan harga pasar, menggerakkan ekonomi akar rumput, serta menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.

"Sangat ironis dan memilukan. Kita menyaksikan langsung bagaimana peribahasa 'tikus mati di lumbung padi' terjadi secara nyata di Aceh Tamiang. Rakyat miskin di atas tanah yang kaya hanya karena aturan yang memperlambat. Provinsi harus segera merombak sistem perizinan ini; permudah prosesnya, turunkan biayanya, dan biarkan rakyat kembali bekerja demi pemulihan daerah ini," pungkas Ishak.[]L24.Sai