HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Terkait Pengeroyokan Terhadap Sau On alias A Kim LBH Gagak Hutan : Pelaku Seharusnya Dijerat Dengan Pasal 170 KUHP

Tim kuasa hukum korban pemukulan Sau Oun alias A Kim dari LBH Gagak Hutan (Gabungan Gerakan Anti Korupsi dan Hukum Kemasyarakatan) DPD Sumut...

Tim kuasa hukum korban pemukulan Sau Oun alias A Kim dari LBH Gagak Hutan (Gabungan Gerakan Anti Korupsi dan Hukum Kemasyarakatan) DPD Sumut melalui Fernando Z. Tampubolon, SH saat memberikan keterangan kepada wartawan, terkait kasus korban pemukulan Saoun (32) yang dilakukan Anwar Alias Amin Bubut warga Kota Kualasimpang.

Keterangan pers itu dikediaman korban di Kedai Bawah Kota Kualasimpang (29/5) yang lalu, Fernando mengungkapkan permasalahan ini berawal dari cekcok mulut antara korban dengan kakak pelaku pemukulan, A Chin (Pemilik Toko Hati Baru).

Menurut Fernando, cekcok mulut terjadi, dikarenakan A Chin tidak senang terhadap Sau On yang telah memasukkan mantan pekerja A Chin ke toko Spare Part lain. “Pada hal pekerja A Chin tersebut, datang ke Sau Oun minta dicarikan pekerjaan karena sudah tidak bekerja lagi di tempat Achin. Karena rasa ibanya maka Sau On (korban) mencarikan kerja dan memasukkannya ke toko lain. Berawal dari rasa kasihan ini Sau On dikeroyok oleh keluarga A Chin” terang Fernando.

Entah benar atau tidak, tapi inilah kenyataan yang ada. Menurut tradisi dikalangan etnis chinese Kualasimpang, bila ada tenaga kerja yang ahli atau yang dianggap melakukan kesalahan bekerja atau baik bekerja (bagi kalangan etnis chinese-red), pekerja tersebut tidak boleh dipekerjakan atau bekerja ditempat lain yang masih berada di Kota Kualasimpang.

Masih menurut Tim Kuasa Hukum dari LBH Gagak Hutan ini, pihak Polres Aceh Tamiang menjerat A Min Bubut (pelaku pemukulan) adik kandung A Chin dengan pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2. “Seharusnya Polres, menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat” tegas Fernando. Lebih jauh dia mengungkapkan pada peristiwa pemukulan korban tersebut terjadi (13/3) lalu dikediaman korban.

Waktu itu kediaman korban didatangi A Chin, terjadilah cekcok mulut. Walaupun korban sudah minta maaf pada A Chin namun tidak diterima. Dengan sombongnya, Achin berujar “Saya akan telepon tentara (oknum TNI-red) ke mari untuk pukul kau”. Tetapi yang datang bukan tentara, melainkan adik kandungnya, A Min bersama istrinya, Lili Wilis. Tanpa banyak bicara, A Min langsung masuk memukul korban dengan kayu broti yang terdapat di dekat pintu rumah korban yang membuka usaha dinamo, cerita Fernando.

“Karena dikeroyok, korban yang melakukan perlawanan, tanpa sengaja menghantam wajah Lili Wilis istri A Min yang juga melakukan pengeroyokan dengan mencakar wajah korban. Disebabkan hantaman balok dikepala korban, korban sempoyongan dan tergeletak jatuh. Beruntung ayah korban cepat menghalangi sehingga terpukul. Melihat kondisi korban dan telah ramainya tetangga yang datang mendengar keributan di rumah korban. A Chin dan A Min beserta Lili berangkat menuju rumahnya” jelas Fernando yang menambahkan peristiwa ini ada saksi yang melihat dan mendengar, saat korban dipukul oleh A Min, A Chin berteriak “Habisi saja nyawanya”

Sementara, menurut Kasat Reskrim AKP Imam Asfali, S.IK terkait masalah pasal 351 KHUP yang dikenakan bagi pelaku, biarlah disampaikan didalam pengadilan. “Sementara korban kita panggil untuk diambil keterangan tidak datang, maka kita surati dengan status tersangka” ujar Imam. Dalam hal ini, Polres menyiapkan dua berkas perkara, A Min selaku pemukul korban dan korban selaku pemukul Lili istri Amin.

“Untuk kasus Amin terhadap korban sudah kita masukkan ke Kejaksaan, saat ini sedang melengkapi berkas-berkas perkara yang masih kurang. Jadi dalam perkara ini tetap dilanjuti dan tidak ada yang kita tutupi, biarkanlah pengadilan yang memutuskan”, tukas Imam. | Rico F