Pemerintah Israel dilaporkan mencekal mufti besar Masjid Al Aqsa memasuki komplek Haram Al Sharif dan Masjid Al Aqsa. Kantor ...
Pemerintah Israel
dilaporkan mencekal mufti besar Masjid Al Aqsa memasuki komplek Haram Al Sharif
dan Masjid Al Aqsa.
Kantor berita resmi Wafa,
Rabu (18/4) melaporkan ulama dan Mufti besar Yerusalem yang dilarang, Sheikh
Ekrima Sabri mengatakan, keputusan itu sewenang-wenang dan ilegal serta
melanggar yuridiksi Islam.
"Keputusan pemerintah
Israel yang melarang saya ke komplek Haram Al Sharif hasil tekanan dari
kelompok-kelompok Yahudi," ungkap Sabri.
Pemerintah Israel
mengklaim mengeluarkan larangan kepada Sabri, karena ia dituding sering
memberi khotbah dengan nada penuh provokasi melawan Israel.
Larangan ini bukanlah yang
pertama. Sabri juga pernah dicekal memasuki sejumlah tempat suci oleh
Israel.
Negara zionis itu telah
memberlakukan undang-undang darurat melarang pemimpin Islam memasuki Haram
Al-Sharif dan Masjid Al Aqsa dalam jangka waktu 6 bulan.
Peraturan itu diberlakukan
pada 2011, ketika wakil menteri luar negeri Israel mengeluarkan larangan
kunjungan pada Sabri. Sabri juga dicegah meninggalkan negara itu selama 6
bulan.
Wilayah Haram Al Sharif
yang terdapat masjid Al Aqsa dan Kubah Batu (dome of rock), adalah situs paling
suci ketiga dalam Islam. Situs Suci ini berbatasan lokasi tempat peribadatan
orang Yahudi, dimana mereka mempercayai bahwa di lokasi tersebut tempat Bait
Suci kuno Kedua berdiri.