HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kejari Aceh Timur Eksekusi Cambuk 5 Terpidana Jinayat, Dua di Antaranya Perempuan

Lentera24.com | ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap lima terpidana kasus jarima...


Lentera24.com | ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap lima terpidana kasus jarimah, maisir, ikhtilat, dan khalwat, Rabu (6/5/2026). Dari jumlah tersebut, dua terpidana merupakan perempuan.

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah putusan Mahkamah Syariah Aceh Timur berkekuatan hukum tetap (inkrah). Prosesi berlangsung di halaman Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Aceh Timur, serta disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan masyarakat.

Pelaksanaan hukuman dilakukan di atas panggung yang telah disediakan dan berlangsung terbuka untuk umum.

Adapun rincian terpidana yang menjalani hukuman cambuk sebagai berikut:

AR (laki-laki), kasus jarimah ikhtilat, dijatuhi 20 kali cambuk, dikurangi masa tahanan menjadi 13 kali cambuk (Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014).

NS (perempuan), kasus jarimah ikhtilat, dijatuhi 20 kali cambuk, dikurangi masa tahanan menjadi 13 kali cambuk (Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014).

MH (laki-laki), kasus jarimah khalwat, dijatuhi 10 kali cambuk, dikurangi masa tahanan menjadi 6 kali cambuk (Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014).

ST (perempuan), kasus jarimah khalwat, dijatuhi 10 kali cambuk, dikurangi masa tahanan menjadi 6 kali cambuk (Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014).

SY (laki-laki), kasus jarimah maisir, dijatuhi 10 kali cambuk, dikurangi masa tahanan menjadi 7 kali cambuk (Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014).

Kelima terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, hukuman cambuk pun dilaksanakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaaini, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan hukuman tersebut merupakan bentuk penegakan hukum atas putusan Mahkamah Syariah yang telah inkrah.

Menurutnya, eksekusi cambuk ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mematuhi Qanun Jinayat sebagai bagian dari penerapan syariat Islam di Provinsi Aceh.

“Pelaksanaan hukuman cambuk ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum berdasarkan Qanun syariat Islam, sekaligus memberikan efek jera agar tidak diulangi oleh masyarakat lainnya,” ujarnya. [] L24.Zal