HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Prioritas Sakit! Di Balik Gemerlap Proyek Triliunan, Negara Tega "Buang Badan" dari Tragedi Ekologis Sumatera

Lentera24.com | JAKARTA – Aroma ketidakadilan menyengat kuat dari gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (7/5/2026). Gab...


Lentera24.com | JAKARTA – Aroma ketidakadilan menyengat kuat dari gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (7/5/2026). Gabungan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera resmi melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Pusat. Gugatan ini menjadi tamparan keras bagi rezim yang lebih memilih memanjakan proyek-proyek pencitraan ketimbang menyelamatkan nyawa jutaan rakyat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Koalisi raksasa yang terdiri dari YLBHI, LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Trend Asia, KontraS Aceh, MaTA, dan YKPI ini membongkar fakta pahit: negara sedang mengalami disorientasi kemanusiaan yang akut.

Proyek "Mercusuar" di Atas Puing Kehancuran

Di saat 600 ribu bangunan di Sumatera hancur lebur akibat bencana ekologis akhir 2025, pemerintah justru asyik pamer angka-angka fantastis untuk program yang dianggap tidak mendesak. Bayangkan, negara dengan ringan tangan menggelontorkan Rp3,2 triliun hanya untuk pengadaan motor listrik dan Rp622,3 miliar untuk seragam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang total anggarannya mencapai Rp335 triliun.

Belum lagi ambisi proyek "mercusuar" seperti Koperasi Merah Putih (KMP) dan Sekolah Rakyat yang terus dipoles di rapat-rapat kabinet. Sementara itu? Nasib korban banjir bandang dan tanah longsor yang ruang hidupnya musnah bak ditelan bumi, justru sepi dari pembahasan elite penguasa.

"Negara tidak boleh terus hadir hanya setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus jadi prioritas utama, bukan malah sibuk dengan urusan administratif dan politik anggaran di tengah tangisan pengungsi," tegas Alfi Syukri dari LBH Padang.

"Dosa" Administrasi: Menolak Status Bencana Nasional

Kritik paling tajam dalam gugatan ini adalah sikap keras kepala pemerintah yang menolak menetapkan status Bencana Nasional. Penolakan ini dinilai sebagai tindakan "lepas tangan" yang sistematis. Tanpa status nasional, koordinasi pusat menjadi lemah, bantuan internasional terhambat, dan kapasitas daerah yang terbatas dipaksa memikul beban raksasa sendirian.

Pernyataan Kepala BNPB yang sempat menyebut situasi mencekam hanya terjadi di media sosial menjadi bukti nyata betapa pemerintah pusat mengidap penyakit "insensitivitas" terhadap penderitaan rakyat.

Ekosistem Sumatera: Warisan Kerusakan yang Dilegalkan

Bencana ini bukan sekadar urusan cuaca. Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia menunjuk hidung pola pembangunan ekstraktif yang tidak terkontrol. Di Aceh Tamiang, salah satu titik terparah, deforestasi selama puluhan tahun telah melemahkan daya dukung lingkungan hingga titik nadir.

Fakta mengerikan diungkap oleh Nur Syarifah dari Auriga Nusantara. Sebelum bencana melanda, lonjakan deforestasi di tahun 2025 tercatat sangat gila:

Sumatera Barat: Naik 1.034%

Aceh: Naik 426%

Sumatera Utara: Naik 281%

"Ini bukan bencana alam murni, ini adalah akumulasi pembiaran atas kerusakan lingkungan dan tata ruang yang buruk demi eksploitasi ekonomi," cetus Muhammad Qodrat dari LBH Banda Aceh.

Menuntut Hakim Menjadi Benteng Terakhir

Melalui mekanisme Citizen Lawsuit (CLS), para penggugat mendesak Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk memerintahkan Pemerintah RI:

Segera menetapkan status Bencana Nasional untuk tragedi ekologis Sumatera akhir 2025.

Melakukan audit perizinan secara menyeluruh terhadap industri ekstraktif yang merusak DAS.

Melaksanakan pemulihan lingkungan secara sistematis dan berbasis hak asasi manusia.

Gugatan ini adalah peringatan terakhir bagi negara: Berhentilah bersembunyi di balik angka-angka ekonomi makro dan proyek-proyek megah, jika untuk urusan menyelamatkan rakyat sendiri saja, negara harus berhitung layaknya pedagang.[]L24.Sai