Lentera24.com | JAKARTA – Lanskap media Indonesia sedang berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ada tembok administrasi verifikasi yan...
Lentera24.com | JAKARTA – Lanskap media Indonesia sedang berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ada tembok administrasi verifikasi yang kokoh, di sisi lain, lahir gelombang "Media Homeless" atau New Media yang lincah, tanpa kantor, namun memiliki daya jangkau raksasa.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, didampingi Sekjen Makali Kumar, melemparkan gagasan segar di tengah peringatan World Press Freedom Day (WPFD) 2026 yang digelar Dewan Pers di Jakarta, Minggu (10/5/2026). Ia mendesak agar regulasi pers segera "berhenti bernapas di masa lalu" dan mulai beradaptasi dengan denyut nadi era digital.
Menghapus Stigma "Media Homeless": Bukan Tak Berizin, Tapi Tanpa Sekat
Istilah "Media Homeless" mungkin terdengar asing, namun keberadaannya sangat nyata. Ini adalah para kreator informasi mandiri—melalui YouTube, TikTok, hingga Podcast—yang menjalankan fungsi jurnalistik tanpa struktur redaksi konvensional atau gedung megah.
“Fenomena ini adalah realitas yang tidak bisa kita hindari. Banyak kreator informasi bekerja dari mana saja, tanpa kantor fisik, tapi informasi mereka sampai lebih cepat ke masyarakat. Mereka adalah bagian dari ekosistem modern yang harus dirangkul, bukan diabaikan,” tegas Firdaus.
Baginya, esensi pers bukan terletak pada seberapa mewah lobi sebuah kantor, melainkan pada kreativitas, kecepatan, dan tanggung jawab informasi yang disajikan kepada publik.
Verifikasi: Fasilitator Etika atau Hambatan Administrasi?
Firdaus secara terbuka mengkritisi sistem verifikasi administrasi Dewan Pers saat ini. Menurutnya, syarat-syarat yang ada sekarang justru menjadi "beban berat" yang mencekik media-media siber di daerah dan pelaku media kecil di tengah tekanan ekonomi industri pers.
SMSI mengusulkan redefinisi verifikasi agar kembali ke Ruh UU Pers No. 40 Tahun 1999:
Cukup Berbadan Hukum: Sebagai bukti legalitas formal perusahaan.
Fokus pada Etika: Dewan Pers cukup bertindak sebagai penjaga gawang Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).
Hapus "Intervensi" Non-Pers: Dewan Pers dinilai tidak perlu terlalu jauh mencampuri urusan dapur redaksi yang bersifat teknis-administratif, apalagi sampai merambah ranah yang menjadi porsi Departemen Tenaga Kerja atau Kesehatan.
“Dewan Pers seharusnya menjadi fasilitator yang menjamin kemerdekaan pers, bukan justru menjadi penghambat dengan aturan administratif yang rumit,” tambahnya.
Menuju Ekosistem Pers yang Inklusif dan Merdeka
Dorongan revisi regulasi ini bukan bertujuan untuk menurunkan kualitas pers, melainkan untuk menciptakan sistem yang inklusif. Jika verifikasi dipermudah dan disesuaikan dengan pola kerja New Media, maka ribuan media baru ini dapat terdata dan dibina di bawah payung organisasi konstituen Dewan Pers.
Mengapa ini penting bagi Anda?
Akses Informasi: Masyarakat mendapat beragam perspektif dari media-media independen yang kreatif.
Perlindungan Hukum: Media baru yang terdata akan lebih patuh pada kode etik, sehingga meminimalisir penyebaran hoaks.
Kemerdekaan Pers: Memastikan suara-suara dari daerah dan media kecil tidak bungkam karena kendala birokrasi.
Pertarungan antara tradisi dan transformasi digital ini diperkirakan akan menjadi isu sentral pers nasional ke depan. Pilihannya hanya satu: Beradaptasi atau tertinggal.
Firdaus optimistis, dengan evaluasi yang tepat, Dewan Pers mampu menjangkau "Media Homeless" ini untuk bersama-sama membangun iklim pers Indonesia yang sehat, dinamis, dan benar-benar merdeka. []
