HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Menggugat Dalil Kerugian: Upah di Bawah UMK Bukan Solusi, Tapi Pelanggaran Hakiki

Oleh: Moh. Abdullah Syah Putra Fakultas Hukum, Universitas Adiwangsa Jambi Lentera24.com - Fenomena pengusaha yang memangkas upah pekerja d...

Oleh: Moh. Abdullah Syah Putra Fakultas Hukum, Universitas Adiwangsa Jambi



Lentera24.com - Fenomena pengusaha yang memangkas upah pekerja di bawah standar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dengan tameng "kerugian perusahaan" seolah menjadi lagu lama yang terus diputar dalam dinamika industrial di Indonesia. Padahal, upah bukan sekadar angka di atas kertas slip gaji; ia adalah instrumen hak asasi manusia dan jaring pengaman (safety net) yang menjaga martabat kemanusiaan pekerja.

Menjadikan kerugian bisnis sebagai pembenaran untuk melanggar hukum adalah sesat pikir yuridis yang harus segera diluruskan.

Dilema Kerugian vs. Kewajiban Hukum

Secara normatif, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) serta PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, telah memancang batas yang tegas. Pasal 90 UU Ketenagakerjaan secara eksplisit melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari ketentuan minimum.

Kerugian perusahaan—baik karena resesi maupun buruknya manajemen—tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hukum pengusaha. Jika setiap defisit perusahaan dijadikan celah untuk memotong upah, maka kepastian hukum di Indonesia akan runtuh dan pekerja akan selalu menjadi pihak yang paling rentan dikorbankan.

Mekanisme Ketat: Bukan "Asal Potong"

Hukum Indonesia memang mengenal fleksibilitas, namun bukan tanpa syarat. Satu-satunya jalan keluar legal bagi perusahaan yang "berdarah-darah" adalah melalui penangguhan upah minimum. Namun, prosedur ini adalah sebuah "jalur sempit" yang mensyaratkan:

Audit Transparan: Laporan keuangan harus diaudit oleh akuntan publik sebagai bukti nyata ketidakmampuan finansial.

Konsensus: Wajib ada kesepakatan tertulis dengan serikat pekerja atau perwakilan buruh.

Batas Waktu: Penangguhan bersifat temporer (maksimal 12 bulan), bukan pemutihan kewajiban selamanya.

Tanpa melalui mekanisme ini, pembayaran upah di bawah UMK adalah pelanggaran hukum murni, apa pun alasan di baliknya.

Hak Pekerja: Melawan dengan Koridor Hukum

Ketika hak atas upah dikebiri, pekerja tidak boleh diam. Hukum memberikan "senjata" untuk memperjuangkan hak tersebut:

Hak Tagih Selisih Upah: Pekerja berhak menuntut akumulasi kekurangan bayar sejak hari pertama pelanggaran terjadi.

Hak PHK Mandiri dengan Pesangon: Berdasarkan Pasal 169 UU Ketenagakerjaan, pekerja dapat mengajukan PHK karena pengusaha dianggap wanprestasi (ingkar janji), dengan tetap mendapatkan hak pesangon penuh.

Hak Berserikat: Kolektivitas adalah kekuatan. Melalui serikat pekerja, posisi tawar buruh menjadi setara dalam meja perundingan.

Eskalasi Penyelesaian Sengketa

Pekerja dapat menempuh jalur bertahap untuk mencari keadilan:

Langkah Persuasif (Bipartit): Dialog langsung selama maksimal 30 hari.

Langkah Fasilitatif (Mediasi/Konsiliasi): Melibatkan Dinas Tenaga Kerja sebagai penengah.

Langkah Litigasi (PHI): Menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan putusan yang inkrah.

Cambuk bagi Pengusaha: Ancaman Pidana Menanti

Penting bagi para pelaku usaha untuk menyadari bahwa urusan upah bukan sekadar urusan perdata. Pelanggaran upah minimum adalah tindak pidana kejahatan.

Pasal 185 UU Ketenagakerjaan menebalkan sanksi yang mengerikan: pidana penjara minimal 1 tahun hingga 4 tahun, serta denda hingga Rp 400 juta.

Ini adalah pesan keras bagi dunia usaha: Jangan jadikan keringat pekerja sebagai tumbal atas ketidakmampuan perusahaan dalam mengelola risiko bisnis. Efisiensi tidak boleh dilakukan dengan cara merampas hak hidup layak para pekerja.

Penutup

Kepatuhan terhadap UMK adalah ujian integritas bagi setiap pengusaha. Perusahaan yang sehat adalah perusahaan yang mampu bertumbuh tanpa menginjak hak-hak dasar manusianya. Sudah saatnya penguasa dan pengusaha bersinergi untuk memastikan bahwa keadilan upah bukan sekadar mitos, melainkan realitas yang dirasakan di setiap meja makan keluarga pekerja.

Keadilan tidak diberikan, ia harus diperjuangkan dengan pemahaman hukum yang matang.(*)