Ilustrasi | Google Sepuluh pedagang sayur kaki lima yang menjajakan dagangannya di pusat pasar Kota Kua...
![]() |
| Ilustrasi | Google |
Sepuluh pedagang sayur kaki lima yang menjajakan dagangannya di pusat pasar Kota Kualasimpang, kemarin Rabu (21/09), ditertibkan Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang. Penertiban ini dilakukan karena dikawasan tersebut sedang ada pembangunan ruko yang dikerjakan Dinas Perindagkop Kabupaten Aceh Tamiang.
Kasat Pol PP dan WH melalui Dan Ops WH Doni Suharyono, S.Ag, MH ketika dikonfirmasi di ruang Kerjanya, membenarkan perihal penertiban pedagang sayur kaki lima tersebut, sebelum penertiban itu dilaksanakan “ kami telah melakukannya sesuai prosedur dengan menyurati Dinas terkait dan seluruh pedagang sayur kaki lima yang berada dekat pembangunan ruko tersebut.
Menurutnya tenggang waktu yang tertera dalam surat edaran tersebut sudah cukup lama, namun masih saja ada beberapa pedagang sayur tersebut yang membandel. Seharusnya ini urusan Koperindag dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APK-5), karena mereka sudah tidak sanggup lagi mengatasi pedagang yang membandel tersebut, sehingga ketua APK-5 membuat laporan secara tertulis ke Satpol PP dan WH, katanya.
Berdasarkan laporan ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima ( APK-5) maka kami bisa melakukan penertiban para pedagang sayur yang membandel, padahal Pemerintah Daerah sudah memberikan tempat sementara bagi pedagang tersebut, selama proses pembangunan ruko yang baru itu, sehingga pembangunannya berjalan lancar, ujar Doni.
Dalam penertiban pedagang sayur tersebut, Satpol PP menurunkan sepuluh personilnya, yang terdiri Komandan Operasi, Komandan Kompi, Empat personil Provost dan beberapa anggota lainnya. Penertiban tersebut pun berlangsung lancar tanpa ada kejadian yang tak di inginkan, pelaksanaannya secara baik-baik, papar Doni. (Sumber : Rico F).
