Kegiatan Usaha BUMG Mekar Usaha Peternakan Ayam Petelur di Gampong Pondok Pabrik Kecamatan Langsa Lama Lentera24.com | LANGSA – Sebuah pa...
![]() |
| Kegiatan Usaha BUMG Mekar Usaha Peternakan Ayam Petelur di Gampong Pondok Pabrik Kecamatan Langsa Lama |
Lentera24.com | LANGSA – Sebuah paradoks pembangunan tengah terjadi di Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama. Di satu sisi, Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Mekar berupaya menggenjot Pendapatan Asli Gampong melalui usaha ayam petelur. Namun di sisi lain, proyek senilai Rp130,2 juta dari dana APBG 2025 ini justru berdiri di tengah kepungan rumah warga, memicu keresahan massal terkait ancaman wabah dan polusi.
Regulasi vs Realita: Mengapa Jarak 500 Meter Itu Mutlak?
Konflik ini bukan sekadar masalah "suka atau tidak suka", melainkan persoalan kepatuhan terhadap standar ruang hidup yang sehat. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2011, sebuah peternakan wajib memiliki jarak minimal 500 meter dari pemukiman.
Secara edukatif, pembaca perlu memahami bahwa pemeliharaan ratusan ekor unggas di kawasan padat penduduk membawa risiko nyata:
Amonia dan Infeksi Pernapasan: Penumpukan kotoran ayam menghasilkan gas amonia yang jika terhirup terus-menerus dapat merusak membran mukosa saluran pernapasan warga.
Vektor Penyakit (Lalat & Tikus): Kawasan padat penduduk yang lembap menjadi inkubator sempurna bagi lalat hijau untuk berkembang biak, yang secara medis terbukti membawa bakteri Salmonella dan E. coli.
Risiko Zoonosis: Kedekatan jarak antara manusia dan unggas meningkatkan risiko penularan virus dari hewan ke manusia (zoonosis), yang seharusnya menjadi perhatian serius pasca-pandemi global.
Lahan HGU dan Persoalan Izin: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Keberadaan kandang di areal HGU PTPN IV Regional VI (Kebun Lama) menambah daftar panjang persoalan legalitas. Pihak PTPN melalui Deni Pratama secara tersirat memberikan sinyal bahwa jika warga tetap menolak, perintah pembongkaran adalah konsekuensi logis yang harus diambil.
Namun, ketidakhadiran pihak PTPN dalam beberapa kali undangan mediasi di Kantor Camat Langsa Lama disayangkan oleh warga. Hal ini menciptakan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang tidak selaras dengan fungsi tata ruang kawasan pemukiman.
BUMG Mekar: Antara Target Ekonomi dan Izin Lingkungan
Ketua BUMG Mekar, Ganang Alfiqri, mengklaim bahwa pada awalnya pihaknya telah mengantongi izin dari warga sekitar. Perubahan sikap warga melalui petisi 69 tanda tangan pada Oktober 2025 lalu disebutnya sebagai dampak intervensi pihak luar.
Namun, secara hukum lingkungan, izin tetangga hanyalah salah satu syarat formalitas. Esensi utama tetaplah pada Kajian Dampak Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) dan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Langsa. Beroperasinya kandang yang kini sudah menghasilkan 105 butir telur per hari ini dianggap warga sebagai bentuk "pemaksaan" kehendak di atas hak warga untuk hidup sehat.
Mencari Jalan Tengah: Relokasi atau Rekonsiliasi?
Camat Langsa Lama, Yundi Mauliza, S.STP, M.M., terus mengupayakan jalur diplomasi. Masyarakat kini menuntut kehadiran Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi secara objektif apakah operasional kandang tersebut melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penyelesaian konflik ini akan menjadi preseden penting bagi 65 Gampong di Kota Langsa: Apakah dana desa digunakan untuk membangun ekonomi yang berkelanjutan dan sehat, atau justru menciptakan bom waktu kesehatan bagi generasi mendatang demi mengejar target pendapatan semata?
Kuncinya kini berada pada keberanian pemerintah daerah untuk bertindak sebagai wasit yang adil, memastikan regulasi bukan hanya sekadar catatan di atas kertas, tapi pelindung bagi keselamatan rakyat. []L24.SWj
