HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Jejak Gelap Manipulasi Kayu di Sekerak: Ketegasan Kejari Aceh Tamiang Jerat CV Rimba Jaya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H. Lentera24.com | ACEH TAMIANG — Rimba Sekerak di Kabupaten Ac...

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H.

Lentera24.com | ACEH TAMIANG — Rimba Sekerak di Kabupaten Aceh Tamiang yang seharusnya menjadi pilar penyangga kelestarian alam, perlahan terkikis oleh praktik kecurangan berencana. Di balik deru mesin kilang kayu yang nampak legal, tersimpan dugaan kejahatan yang tak hanya merugikan negara, tetapi juga melukai benteng pertahanan ekosistem lokal.

Menjawab keresahan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang mengambil langkah berani dan tegas. CV Rimba Jaya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kehutanan.

Kepastian penegakan hukum ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., dengan didampingi Kasi Intel Johanes M. Aritonang, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Zainul Arifin, S.H., M.H.

"Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti sah yang cukup mengenai pelanggaran berat yang dilakukan secara terencana," ujar Dr. Yudhi Syufriadi dengan nada tegas.

Manipulasi Dokumen Fiktif di Atas Kertas

Penetapan tersangka ini menjadi buah dari penelusuran panjang penyidik sejak 2023 hingga awal Januari 2026 di Desa Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak. Pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar sederet kejanggalan yang terencana rapi di atas kertas.

Dugaan pelanggaran paling mencolok terkuak pada periode November–Desember 2023. Perusahaan diduga sengaja memanfaatkan akses sistem digital perizinan—Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH)—untuk mengelabui aturan.

Melalui sistem tersebut, CV Rimba Jaya menerbitkan tiga lembar Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHK-KB) yang diduga kuat sepenuhnya fiktif.

Catatan di Dokumen: Melaporkan 214 batang kayu dengan volume fantastis melebihi 205\text{ m}^3.

Fakta di Lapangan: Ratusan kayu tersebut sebenarnya tidak pernah ditebang dari sumber yang sah dan tak memiliki riwayat perolehan legal.

"Dokumen palsu ini sengaja dibuat untuk memanipulasi data guna meloloskan perizinan usaha," ungkap Yudhi Syufriadi, menyingkap celah kecurangan yang sengaja diciptakan demi melegalkan bisnis kayu ilegal.

Mengurai Praktik "Pencucian Kayu" Pasca-Bencana

Kritisnya kondisi penataan hutan di daerah ini makin mengkhawatirkan karena korporasi tidak hanya bermain di atas dokumen. Di lapangan, CV Rimba Jaya disinyalir berulang kali menampung dan memproses kayu hasil penebangan liar yang dialirkan melintasi Sungai Tamiang tanpa legalitas.

Sensitivitas kasus ini makin tersingkap pasca-bencana banjir bandang yang melanda wilayah setempat pada November 2025 lalu. Di tengah upaya masyarakat bangkit dari dampak bencana ekologis, tim penyidik justru menemukan 7 batang kayu olahan jenis damar tanpa izin sah di lokasi operasional kilang tersebut.

Langkah cepat Kejari Aceh Tamiang mengamankan 7 batang kayu serta berkas dokumen perizinan terkait menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menyelamatkan hutan yang tersisa.

Apresiasi Atas Komitmen Mengawal Hukum dan Lingkungan

Langkah responsif Kejari Aceh Tamiang layak mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya dari publik. Di saat isu kejahatan lingkungan sering kali tertutup rapat, ketelitian dan keberanian tim penyidik dalam membedah manipulasi sistem digital SIPUHH serta merunut jejak fisik kayu ilegal di lapangan membuktikan komitmen penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

“Barang bukti berupa 7 batang kayu serta dokumen perizinan terkait telah kami amankan. Kami tidak memberi ruang bagi pemalsuan dokumen maupun penyimpanan hasil hutan yang tidak sah. Aturan hukum harus ditegakkan demi menjaga kelestarian alam dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Kajari.

Atas perbuatannya, CV Rimba Jaya dijerat dengan Pasal 78 ayat (7) jo Pasal 50 ayat (2) huruf d jo Pasal 78 ayat (11) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo UU No. 1 Tahun 2026.

Penetapan status tersangka terhadap CV Rimba Jaya ini bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan pengingat keras bagi para pelaku industri kehutanan: bahwa kelestarian alam Aceh Tamiang tidak bisa ditukar dengan selembar dokumen fiktif demi keuntungan semata.[]L24.SWJ