Ketua SHI Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia, SH Lentera24.com | ACEH TAMIANG — Sikap bungkam Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Na...
![]() |
| Ketua SHI Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia, SH |
Lentera24.com | ACEH TAMIANG — Sikap bungkam Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Aceh terkait kejelasan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Semadam memetik kritik tajam. Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Aceh Tamiang menilai BPN telah membiarkan status lahan mengambang bertahun-tahun tanpa kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat.
Ketua SHI Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia, SH, mendesak Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk tidak bersembunyi di balik proses administrasi dan segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Ketegasan ini disuarakan mengingat dua izin HGU milik PT Semadam sejatinya telah kedaluwarsa sejak tahun 2020 dan 2021. Namun, meski kalender telah memasuki pertengahan tahun 2026, otoritas pertanahan tersebut terkesan menutup rapat perkembangan prosesnya.
“Dua HGU PT Semadam itu sudah berakhir sejak tahun 2020 dan 2021. Kini sudah tahun 2026—artinya sudah bertahun-tahun mengambang! Sampai sejauh mana proses perpanjangan atau penataannya? BPN Aceh wajib menjelaskan ini secara terbuka, jangan dibiarkan menjadi teka-teki,” tegas Hendra, Kamis (30/7/2026).
Mengangkangi Regulasi dan Mengabaikan Korban Bencana
Hendra menyoroti regulasi pertanahan yang menetapkan bahwa batas waktu pengajuan perpanjangan HGU idealnya dilakukan paling lambat dua tahun sebelum masa berlaku berakhir. Jika masa hak sudah habis, ada prosedur ketat yang harus dipatuhi, bukan justru dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan status.
Kelambanan BPN ini mengundang tanda tanya besar, terlebih ribuan hektare lahan tersebut sangat krusial bagi hajat hidup warga lokal, khususnya mereka yang membutuhkan hunian tetap (huntap) pascabencana.
“Secara regulasi, penanganan ini sudah melewati batas waktu toleransi. Wajar jika masyarakat curiga. Lahan seluas itu menyangkut masa depan warga yang sangat membutuhkan tempat tinggal pascabencana. Mengapa BPN justru terkesan mengulur waktu?” tambah Hendra.
SHI menilai, sikap tertutup BPN Aceh hanya akan memicu spekulasi liar dan mempermainkan rasa keadilan masyarakat. Transparansi mutlak diperlukan agar publik tahu apakah PT Semadam benar-benar telah memenuhi kewajiban administrasi, aspek teknis, pengolahan lingkungan, hingga kewajiban kemitraan (plasma), ataukah ada pelanggaran yang disembunyikan.
Pernyataan BPN Aceh Tamiang yang Dinilai Belum Menjawab Masalah
Sorotan publik semakin tajam setelah fakta terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRK Aceh Tamiang dengan manajemen PT Semadam. Dalam RDP tersebut, Kepala Kantor BPN Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, S.SiT, MH, membenarkan bahwa HGU perusahaan perkebunan tersebut memang telah habis sejak 2021.
Namun, penjelasan yang diberikan dinilai sangat minim dan formalitas semata. Evan hanya menyatakan bahwa lahan sekitar seribu hektare tersebut sedang dalam proses perpanjangan di tingkat Kanwil dan telah menyelesaikan tahapan Panitia B.
Keterangan singkat tersebut dinilai jauh dari kata cukup untuk menjawab keresahan warga. SHI menegaskan bahwa masyarakat tidak butuh sekadar jawaban "sedang diproses", melainkan kepastian hukum yang konkret.
“Publik berhak tahu kebenarannya secara utuh. Jangan sampai ketidaktegasan dan ketidakjelasan dari BPN ini merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan nasibnya pada kepastian tanah tersebut. Kami mendesak BPN segera memberikan keterangan resmi yang transparan dan akuntabel,” pungkas Hendra. []L24.SWJ
