Lentera24.com | ACEH TIMUR – Sikap tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencoreng citra pelay...
Lentera24.com | ACEH TIMUR – Sikap tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencoreng citra pelayanan publik. Lantaran tak terima diduga menjadi korban kekerasan fisik, Nazir (43), mantan Kepala Dusun (Kadus) Bantayan Timur, Gampong Paya Dua, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Pj.Keuchik Gampong Paya Dua berinisial FA ke Polres Aceh Timur.
FA, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Peudawa, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Langkah hukum ini diambil korban guna menuntut keadilan serta menegaskan bahwa tindak kekerasan—terlebih yang melibatkan pejabat publik—tidak dapat dibenarkan di mata hukum.
Kronologi Insiden di Tempat Pangkas Rambut
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi saat Nazir sedang memotong rambut di sebuah salon kawasan Gampong Alue Bue Jalan, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tanpa adanya iktikad komunikasi yang baik, terlapor FA bersama seorang rekannya mendatangi lokasi secara mendadak.
- "Saya sedang dipangkas rambut. Tiba-tiba FA datang bersama seorang temannya. Tanpa banyak bicara, dia langsung mendorong saya hingga hampir terjatuh, lalu memukul bibir saya," ungkap Nazir kepada awak media usai membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur.
Situasi sempat makin memanas ketika rekan FA diduga mencoba mengambil gunting di tempat pangkas rambut untuk menyerang korban. Beruntung, tukang pangkas rambut di lokasi berindak sigap melerai dan menghalangi aksi berbahaya tersebut sebelum berakibat fatal. Usai melakukan aksi penganiayaan, FA beserta rekannya langsung meninggalkan lokasi.
Akar Masalah dan Pentingnya Supremasi Hukum
Nazir menduga aksi pemukulan ini bersumber dari perselisihan personal antara dirinya dan FA yang sempat terjadi pada Mei 2026 lalu. Meski tak merinci detail persoalan lama tersebut, langkah Nazir melapor ke kepolisian memberikan edukasi penting bagi masyarakat: bahwa setiap bentuk perselisihan atau penyelesaian masalah hendaknya diselesaikan melalui dialog atau koridor hukum, bukan dengan jalan main hakim sendiri (eigenrichting).
Sebagai seorang pejabat publik yang menyandang status ASN sekaligus pimpinan di tingkat gampong, tindakan kekerasan sangat bertentangan dengan asas etika kepemimpinan dan hukum yang berlaku.
Kasus ini kini sepenuhnya diserahkan kepada Polres Aceh Timur. Korban berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas insiden ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak FA belum memberikan keterangan resmi atau konfirmasi terkait tuduhan penganiayaan tersebut. Redaksi masih terus berupaya menghubungi terlapor demi menjaga asas keberimbangan berita (cover both sides).[]L24.Zal
