Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Sebuah langkah konkret dalam penyelamatan dan optimalisasi aset daerah kembali ditunjukkan oleh Pemerintah K...
Setoran ini lahir dari buah kerja keras pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 429 hektare milik pemerintah daerah. Bagi sebuah BUMD yang belum lama menerima tongkat estafet pengelolaan, capaian ini menjadi bukti nyata bahwa aset daerah jika dikelola secara profesional, transparan, dan produktif, mampu menjadi mesin penggerak ekonomi yang menjanjikan.
"Terima kasih kepada manajemen PT Rebung Permai Jaya yang telah menjaga kepercayaan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan berhasil melakukan penyetoran PAD tahap pertama sebesar Rp500 juta ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)," ujar Armia Pahmi dengan nada optimis.
Memahami Pentingnya PAD: Dari Kebun Sawit Kembali ke Masyarakat
Masyarakat mungkin sering mendengar istilah PAD (Pendapatan Asli Daerah), namun apa sebenarnya dampaknya bagi kehidupan sehari-hari? Secara sederhana, PAD adalah modal mandiri sebuah daerah untuk membangun dirinya sendiri. Semakin besar PAD yang dikumpulkan, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah untuk membangun jalan, memperbaiki fasilitas sekolah, meningkatkan layanan kesehatan, hingga memberikan bantuan sosial bagi warga yang membutuhkan.
Keberhasilan PT Rebung Permai Jaya menyetor Rp500 juta ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan kontribusi nyata yang akan kembali ke masyarakat Aceh Tamiang dalam bentuk program pembangunan.
Bupati Armia Pahmi tidak main-main dalam memasang target. Ia membidik angka kontribusi yang lebih besar, yakni di atas Rp1,1 miliar setiap tahunnya.
"Potensi yang dimiliki perkebunan ini cukup besar. Kita berharap pengelolaan yang semakin baik akan mampu meningkatkan produktivitas dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi daerah," tegas Bupati.
Bangkit dari Tantangan: Merawat Sawit Tua di Tengah Sisa Bencana
Dibalik kesuksesan setoran perdana ini, ada cerita perjuangan yang tidak mudah dari para pekerja dan manajemen di lapangan. Lahan seluas 429 hektare ini awalnya merupakan barang bukti sitaan negara dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang (terkait perkara PT Desa Jaya Alur Jambu) yang resmi diserahkan ke Pemkab pada 21 Oktober 2025.
Belum sempat bernapas lega setelah proses serah terima, badai ujian datang. Pada akhir November 2025, bencana hidrometeorologi menghantam Aceh Tamiang, menyisakan kerusakan parah di areal perkebunan.
Manajemen PT Rebung Permai Jaya bergerak cepat melakukan inventarisasi. Hasilnya cukup mengejutkan:
- Kondisi Tanaman: Hanya sekitar 60 persen tanaman yang kondisinya prima dan bisa dipanen secara optimal. Sisa lahan mengalami kerusakan akibat kurangnya perawatan di masa lalu dan hantaman bencana.
- Usia Sawit: Mayoritas tanaman sudah memasuki usia senja. Sebanyak 182 hektare berusia sekitar 20 tahun, dan 247 hektare sisanya sudah berumur sekitar 36 tahun (melewati usia produktif prima).
Meski harus mengelola pohon-pohon sawit yang sudah tua dan terdampak bencana, manajemen tidak menyerah. Langkah rehabilitasi, penataan ulang, dan perawatan berkala dilakukan secara bertahap demi memulihkan kesuburan tanah dan tanaman.
Menatap Masa Depan Ekonomi Aceh Tamiang
Langkah awal PT Rebung Permai Jaya ini mengedukasi kita semua bahwa dengan tata kelola yang baik (good corporate governance), aset yang sempat terbengkalai pun bisa disulap menjadi sumber berkah bagi daerah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berharap, model pengelolaan BUMD yang tangguh seperti ini dapat terus dipertahankan dan ditiru sektor lain. Bukan hanya sebagai pemburu profit, tetapi sebagai motor penggerak ekonomi daerah yang berkelanjutan demi kesejahteraan seluruh masyarakat Bumi Muda Sedia.[]L24.Sai
