HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Menjemput Rezeki di Hulu, Menabur Petaka di Hilir: Ikhtiar Kritis Menyelamatkan DAS Tamiang

Ketua Komunitas Jurnalis Lingkungan (KJL), Syawaluddin KSP Lentera24.com | ACEH TAMIANG — Deru mesin alat berat yang mengikis dinding tanah...

Ketua Komunitas Jurnalis Lingkungan (KJL), Syawaluddin KSP

Lentera24.com | ACEH TAMIANG — Deru mesin alat berat yang mengikis dinding tanah di bantaran sungai Kabupaten Aceh Tamiang bukan sekadar simbol aktivitas ekonomi. Bagi sebagian warga yang terdesak kebutuhan, aliran sungai ini adalah penyambung hidup. Namun bagi masa depan lingkungan, kepulan asap ekskavator itu adalah lonceng peringatan dini sebuah bencana yang sedang mengintai.

Isu tambang galian C—yang kini dikategorikan sebagai mineral bukan logam dan batuan berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020—kembali menghangat. Ini bukan lagi sebatas urusan selembar kertas perizinan, melainkan taruhan besar terhadap kelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS) Tamiang, nadi utama yang menyangga kehidupan ribuan jiwa.

Dilema Perut Lapar vs Kelestarian Alam

Investigasi lapangan pada Rabu, 17 Juni 2026, menyajikan potret kontras yang memilukan. Di Kampung Sekerak, jerit kebutuhan ekonomi memaksa warga menutup mata dari prosedur formal.


"Kami hanya ingin bisa bekerja seperti biasa. Kebutuhan rumah tangga ini mendesak. Kalau hari ini tidak menambang, sudah pasti dapur di rumah tidak mengepul," ungkap Abdullah, salah seorang warga setempat dengan tatapan lesu.

Realita humanis inilah yang menjadi tantangan berat. Ketika tambang rakyat bergerak tanpa izin resmi, aktivitas pengerukan melenggang tanpa dokumen lingkungan, tanpa kajian dampak, dan tanpa rencana reklamasi.

Ketua Komunitas Jurnalis Lingkungan (KJL), Syawaluddin KSP, menyesalkan pembiaran ini. Menurutnya, membiarkan tambang ilegal beroperasi sama saja dengan menabung investasi bencana.

"Dampaknya tidak langsung terlihat hari ini, tetapi diakumulasikan bertahun-tahun kemudian dalam bentuk banjir, longsor, hingga pendangkalan sungai. Lingkungan yang rusak akan menagih biaya pemulihan yang jauh lebih mahal," tegas pria kelahiran Aceh Tamiang yang vokal mengawal isu ekologis ini.

Rantai Kerusakan: Bagaimana Tambang Ilegal Mempercepat Banjir?

Secara hidrologis, bentang alam DAS Tamiang berfungsi sebagai penyangga tata air. Absennya instrumen pengendalian lingkungan pada tambang ilegal memicu rantai kerusakan sistemis:

Hilangnya Resapan Air: Pengupasan lapisan tanah atas mengurangi kemampuan tanah menyerap hujan, sehingga air langsung berubah menjadi limpasan permukaan.


Sedimentasi Akut: Erosi dari lokasi tambang membawa lumpur yang mendangkalkan badan sungai. Saat curah hujan tinggi, sungai tak lagi mampu menampung volume air dan meluap ke pemukiman.

Kerusakan Struktur Sungai: Pengerukan serampangan merusak tebing alami dan mengubah struktur dasar sungai, meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana hidrometeorologi.

Meski demikian, Syawaluddin menekankan pentingnya objektivitas. "Banjir adalah akumulasi banyak faktor seperti curah hujan dan perubahan tata guna lahan. Hubungan spesifik antara titik tambang dan titik banjir harus terus dibuktikan melalui audit lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.

"Danau Maut" Pascatambang dan Tanggung Jawab KTT

Sorotan tajam juga diarahkan kepada para pengusaha yang kerap meninggalkan lokasi galian begitu saja setelah isi buminya dikuras. Padahal, aturan baku mewajibkan adanya Kepala Teknik Tambang (KTT).


"KTT ini bukan pajangan. Mereka adalah orang yang paham dampak lingkungan dan tahu bagaimana memulihkan lokasi pascatambang menjadi kawasan hijau atau tempat wisata. Jangan sampai masyarakat hanya ditinggali lubang maut," ketus Syawaluddin.

Kekhawatiran itu beralasan. Lubang bekas pengerukan yang terisi air hujan kerap membentuk "danau buatan" yang tenang di permukaan namun mematikan di bawahnya. Tanpa pagar pembatas, lokasi ini menjadi bom waktu yang mengancam nyawa anak-anak sekitar yang bermain tanpa pengawasan.

Sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, warga berhak atas lingkungan yang sehat. Pengusaha harus sadar, keuntungan ekonomi hari ini tidak boleh mengorbankan ruang hidup generasi esok.

Menggugah Pengawasan Partisipatif

Menjaga DAS Tamiang tidak bisa hanya bertumpu pada ketatnya aparat atau pemerintah. KJL mengetuk kesadaran kolektif masyarakat Aceh Tamiang untuk menjadi 'mata dan telinga' bagi sungainya sendiri dengan berani melaporkan aktivitas tambang yang merusak lingkungan.

"Menjaga sungai tetap bersih dan DAS Tamiang tetap berfungsi adalah investasi jangka panjang untuk anak cucu kita," pungkas Syawaluddin.

Hari ini, Aceh Tamiang dihadapkan pada pilihan nyata: terus membiarkan keserakahan mengeruk bumi tanpa aturan, atau memperketat pengawasan demi keselamatan bersama. Sebab pada akhirnya, alam tidak pernah bernegosiasi dengan keserakahan manusia. []L24.Sai