Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh baru-baru ini merilis data ba...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh baru-baru ini merilis data bahwa baru 19 perusahaan atau badan usaha galian C yang resmi mengantongi izin beroperasi di Kabupaten Aceh Tamiang. Angka yang terlihat normatif ini justru memicu kritik tajam dari berbagai pihak, mengingat lambatnya proses penerbitan izin dinilai menjadi batu sandungan besar bagi pemulihan daerah yang tengah terseok-seok melakukan pembangunan infrastruktur vital.
Saat ini, Aceh Tamiang sangat membutuhkan pasokan material galian C. Kebutuhan ini mendesak untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban bencana, revitalisasi gedung-gedung sekolah yang rusak parah pasca-banjir, serta berbagai proyek rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) lainnya. Namun, birokrasi perizinan yang lambat di tingkat provinsi dianggap tidak sensitif terhadap kondisi darurat di lapangan.
Sebaran Izin yang Minim di Tengah Kebutuhan Pasokan
Berdasarkan data DPMPTSP, 19 perusahaan yang telah mengantongi izin tersebut tersebar sangat minim di beberapa wilayah:
Kecamatan Bandar Pusaka: 5 perusahaan (termasuk CV Baboh Salam, CV Anugerah Alam Lestari, CV Anugerah Alam Bersaudara, CV Alfath Moeda, dan PT Perkebunan Nusantara IV).
Kecamatan Rantau: 4 perusahaan.
Kecamatan Tamiang Hulu: 3 perusahaan.
Kecamatan Sekerak & Manyak Payed: Masing-masing 2 perusahaan.
Kecamatan Karang Baru, Tenggulun, & Kejuruan Muda: Masing-masing hanya 1 perusahaan.
Kritik mencuat karena sebaran dan jumlah ini dinilai jauh dari kata cukup untuk mengejar target pembangunan fasilitas publik dan hunian warga yang hancur. Kelangkaan material legal akibat lambatnya restu dari pemangku kepentingan di Banda Aceh menyebabkan harga material melonjak dan proyek-proyek kemanusiaan terancam mangkrak.
Retorika Pengawasan di Tengah Lambatnya Respons
Plh Kepala DPMPTSP Provinsi Aceh, M. Aqsha, S.STP, MM, menyatakan bahwa seluruh kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan sesuai izin dan memperhatikan aspek lingkungan serta keselamatan kerja.
"Pemerintah Aceh melalui dinas terkait terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan setiap kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar M. Aqsha.
Namun, pernyataan normatif ini dinilai kontradiktif dengan realitas di lapangan. Para pemangku kepentingan di tingkat provinsi dianggap lebih fokus pada prosedur administratif yang berbelit-belit ketimbang memberikan solusi cepat (diskresi) untuk mempercepat izin galian C demi kepentingan publik yang sedang kesusahan.
Selain itu, DPMPTSP juga meminta masyarakat melaporkan aktivitas ilegal. Alih-alih membebani masyarakat dengan fungsi pengawasan, pemangku kebijakan seharusnya berkaca mengapa pemenuhan kebutuhan material legal berjalan sangat lambat.
Masyarakat dan kontraktor lokal mendesak agar Pemerintah Provinsi Aceh tidak menutup mata: Aceh Tamiang sedang dalam masa pemulihan pasca-bencana. Menahan atau memperlambat izin galian C sama saja dengan menunda hak-hak anak sekolah untuk mendapatkan kelas yang layak dan menunda warga korban banjir untuk memiliki rumah yang aman. Birokrasi harusnya mempermudah, bukan justru menjadi penyumbat urat nadi rekonstruksi.[]L24 Sai
