HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Bantuan Korban Bencana Rp7,5 Miliar Diduga Di-markup, Kejati Aceh Didesak Copot Tabir Misteri Sapi Meugang!

Lentera24.com | ACEH TIMUR  - Dugaan praktik markup  dalam pengadaan bantuan sapi meugang Tahap I senilai Rp7,5 miliar untuk korban banjir d...


Lentera24.com | ACEH TIMUR - Dugaan praktik markup dalam pengadaan bantuan sapi meugang Tahap I senilai Rp7,5 miliar untuk korban banjir dan longsor di Aceh Timur kian menggelinding bak bola panas. Publik kini mulai mempertanyakan komitmen penegakan hukum lantaran penanganan laporan dugaan korupsi yang mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkesan berjalan di tempat.

​Kasus yang menyeret program bantuan dari Presiden Republik Indonesia ini sebelumnya sempat memicu kehebohan di berbagai media online. Namun, meski laporan resmi dan dokumen pendukung sudah diserahkan ke Kejati Aceh lebih dari sebulan lalu, hingga kini belum ada secercah titik terang maupun penjelasan resmi dari pihak kejaksaan.

Masyarakat Butuh Kepastian, Bukan Spekulasi

​Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Aceh Timur, Nana Supriatna—atau yang akrab disapa Nana Thama—menilai sikap bungkam aparat penegak hukum ini mulai memicu kegaduhan dan berbagai asumsi liar di tengah masyarakat.

​“Kami hanya berharap ada kepastian hukum dan transparansi. Sudah lebih dari satu bulan laporan dugaan markup bantuan sapi meugang, lengkap dengan barang bukti, kami serahkan melalui PTSP Kejati Aceh sejak 28 April 2026 lalu (Nomor Agenda: 01/LAP/APRIL/2026). Namun sampai detik ini, perkembangannya masih gelap gulita,” ujar Nana saat diwawancarai awak media, Selasa (02/06/2026).



​Nana menegaskan, dugaan kongkalikong anggaran ini bukan perkara remeh. Dana tersebut merupakan hak bagi warga yang terhantam bencana banjir dan longsor pada November 2025 silam.

​“Jika benar ditemukan adanya penyimpangan, ini sangat menyakiti rasa keadilan masyarakat. Bagaimana bisa bantuan untuk warga yang sedang tertimpa musibah tega disunat? Kejati Aceh harus profesional, transparan, dan objektif berbasis fakta hukum agar kepercayaan publik tidak runtuh,” tegasnya.

Gandeng Inspektorat Hingga Colek KPK

​Sikap kritis juga datang dari Kepala Bidang Investigasi DPC AWPI Aceh Timur, Haris Nduru. Ia mendesak Inspektorat Aceh untuk tidak menutup mata dan segera melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana bantuan bencana di Aceh Timur.

​Demi memastikan kasus ini tidak menguap begitu saja, AWPI Aceh Timur juga mengambil langkah progresif dengan berencana menyurati lembaga antirasuah di ibu kota.

​“Kami tidak akan tinggal diam. Kami sedang menyiapkan surat resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mereka ikut memantau dan mengawal perkembangan kasus ini dari pusat. Kami ingin memastikan seluruh dugaan ini diperiksa secara objektif tanpa ada yang ditutup-tutupi,” cetus Haris.

​Kini, bola panas berada di tangan Kejati Aceh. Di tengah derasnya sorotan publik dan media, keberanian serta transparansi aparat penegak hukum dipertaruhkan: apakah mereka mampu mengusut tuntas dugaan korupsi bantuan bencana ini, atau justru membiarkannya larut dalam ketidakpastian? Taruhannya adalah rasa keadilan bagi para korban bencana. []L24.Zal