Lentera24.com - Mencermati berlarut larutnya polemik pasca pemilihan Keuchik Gampong Peulawi Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, men...
Lentera24.com - Mencermati berlarut larutnya polemik pasca pemilihan Keuchik Gampong Peulawi Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, menyebabkan tertundanya pelantikan hingga 5 bulan lebih belum ada titik terang.
Tertundanya pelantikan Keuchik terpilih disebabkan kebodohan dan ketidaktegasan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) yang tidak paham terhadap aturan. Dalam hal ini P2K selaku penyelengara tahapan pemilihan serta Camat dan Imum Mukim sebagai pengawas pihak yang bertanggung jawab.
Jika melihat polemik yang terjadi pasca pemilihan Keuchik Gampong Peulawi disebabkan adanya keberatan calon Keuchik yang tidak terpilih yang menduga cacat administrasi, bukan sengketa hasil, bahwa keuchik terpilih diragukan keabsahan dokumen yang menggunakan ijazah Dayah Darussaa'dah dalam syarat pencalonan. Maka P2K merekomendasikan pihak yang keberatan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian dengan menyiapkan bukti dan saksi, hal itu diatur dalam pasal 38 point c dan d Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009 yang menjadi rujukan pemilihan Keuchik di Gampong tersebut.
Pihak P2K, TPG, Imum Mukim dan Camat tidak punya kewenangan untuk membatalkan hasil pemilihan termasuk Bupati, karena itu bisa dikatagorikan Perbuatan Melawan Hukum (PBH), anehnya dalam pertemuan hari senin (24/11) rapat yang digelar oleh Camat turut hadir P2K, Imum Mukim, TPG, Keuchik terpilih, Kapolsek, Danramil, meminta Keuchik terpilih Armia untuk melengkapi persyaratan berupa surat keterangan dayah yang menerbitkan ijazah. Dalam konteks ini menunjukkan Camat tidak memahami regulasi.
Sementara semua tahapan pencalonan dan pemilihan keuchik termasuk verifikasi administrasi yang dilakukan oleh P2K dan Pihak Kantor Camat sudah selesai, karena sudah dinyatakan lengkap dan sah yang dilanjutkan dengan penetapan calon keuchik.
Bahkan dalam tahapan pemilihan, pihak P2K telah memberikan ruang masa sanggahan administrasi kepada calon serta masyarakat sebelum ditetapkan calon, jadi bila Camat meminta Keuchik terpilih untuk melengkapi kembali syarat pencalonan suatu hal yang keliru dan tak mendasar.
Pelaksanaan pemilihan sudah selesaikan tanpa adanya sengketa hasil yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2025, Berita Acara hasil perhitungan suara telah ditanda tangani oleh para pihak.
Dalam konteks indikasi cacat administrasi terkait keabsahan ijazah, sah atau tidak ijazah yang digunakan hanya pihak kepolisian bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta pengadilan yang berwenang memberikan keputusan terhadap status legalitas ijazah tersebut.
Dampak ketidaktegasan P2K, TPG, Imum Mukim dan Camat bukan hanya merugikan calon Keuchik terpilih, kelangsungan pemerintahan Gampong, dalam hal ini yang dirugikan adalah masyarakat.(*)
Oleh: Masri, SP (Pemerhati Kebijakan Publik)
