Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Di balik niat mulia membantu sesama, tersimpan bom waktu yang siap meledak di sepanjang Daerah Aliran Sungai...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Di balik niat mulia membantu sesama, tersimpan bom waktu yang siap meledak di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Aceh Tamiang. Pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan fasilitas umum yang seharusnya menjadi solusi bagi warga terdampak, kini justru menjadi polemik tajam karena berdiri menantang maut di dalam "Zona Merah" pelarangan bangunan.
Aturan telah menggariskan dengan tegas menetapkan jarak 50 meter dari bibir sungai adalah wilayah terlarang. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan pemandangan yang kontras. Di Desa Kota dan Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota Kualasimpang, bangunan-bangunan baru justru tumbuh subur di wilayah yang rawan bencana tersebut.
Masyarakat kini mulai mempertanyakan hati nurani dan profesionalisme para pengembang serta donatur Huntara. Membangun fasilitas seperti sumur bor dan rehabilitasi mushalla di kawasan non-pemukiman bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap keselamatan warga di masa depan.
"Kita menghargai bantuan yang datang, tapi jangan sampai bantuan ini justru menjerumuskan masyarakat ke dalam bahaya yang lebih besar di kemudian hari," ungkap salah seorang warga yang prihatin terhadap potensi konflik sosial dan risiko bencana banjir yang mengintai.
Miskomunikasi atau Sengaja Melangkahi?
Ketajaman polemik ini semakin terasa saat Camat Kota Kualasimpang mengakui adanya "bypass" prosedur yang dilakukan oleh pihak pengembang Huntara. Alih-alih berkoordinasi dengan otoritas kecamatan, pihak pembuat bangunan diduga langsung melompat ke tingkat desa tanpa memedulikan tata ruang kabupaten.
"Kami dari kecamatan sudah mengingatkan Datok Penghulu (Kepala Desa) terkait hal ini. Pihak pembuat tidak melakukan koordinasi dengan kami," tegas Camat saat dikonfirmasi via telepon seluler.
Persoalan ini bukan sekadar tentang semen dan batu bata, melainkan tentang etika pembangunan. Membangun di zona merah berarti memberikan harapan palsu kepada masyarakat bahwa lokasi tersebut aman untuk ditinggali. Jika air sungai kembali meluap dan menghancurkan bangunan-bangunan "ilegal" tersebut, siapakah yang akan bertanggung jawab?
Masyarakat kini menagih ketegasan Pemerintah Daerah Aceh Tamiang. Sosialisasi yang masif dan pemasangan papan peringatan permanen di zona terlarang sudah tidak bisa ditunda lagi. Jangan sampai niat baik membangun Huntara justru berubah menjadi tragedi akibat ego pengembang yang menutup mata terhadap aturan demi kecepatan proyek semata.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Aceh Tamiang, Fakruddin, atau yang akrab disapa Phapa, mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Ia mengakui bahwa pembangunan di Zona Merah sebenarnya terlarang, namun pihaknya memberikan toleransi khusus untuk Hunian Sementara (Huntara). []L24.Sai
