Pelaksanaan Sosialisasi Perundang-undangan Tentang Cukai Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Satuan P...
![]() |
Pelaksanaan Sosialisasi Perundang-undangan Tentang Cukai |
Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) gempur rokok ilegal melalui sosialisasi perundang-undangan tentang Cukai pada tahun anggaran 2025.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Aceh Tamiang, Maddiah, berlangsung di Lantai 2 Best Kopi Jalan Medan - B. Aceh, Desa Tanah Terban Kecamatan Karang Baru, Rabu, (8/10/2025) pagi.
Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Oki Kurnia dalam laporannya menyampaikan menyampaikan bahwa kegiatan gempur rokok ilegal ini dilakukan melalui sosialisasi perundang-undangan tentang Cukai pada tahun anggaran 2025
Kegiatan sosialisasi ini juga untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya melaksanakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam hal pemberantasan rokok ilegal dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan khususnya kepada pedagang tentang perundang-undangan Cukai rokok dengan menghadirkan narasumber yakni Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kota Langsa, Dwi Harmawanto.
Dijelaskannya, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 50 orang peserta yang berasal dari Kecamatan Kejuruan Muda, Tamiang Hulu, Sekerak dan Bandar Pusaka, terdiri dari unsur Kecamatan LSM, Media, unsur Kampung dan pedagang. kata Oki Kurnia.
Sementara itu, Asisten II Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Maddiah dalam sambutannya saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa satuan Polisi pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh merupakan salah satu perangkat daerah yang diberikan kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2024.
Namun demikian, perkembangan kekinian menuntut unsur pemerintah terkait untuk terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hal-hal yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum khususnya dalam pemberantasan rokok ilegal begitu juga halnya dengan unsur yang ada di masyarakat khususnya pedagang.
Inilah yang menjadi maksud dan tujuan diselenggarakan sosialisasi ini yaitu meningkatkan kemampuan komunikasi mediasi dan pemahaman dalam penyelesaian masalah peraturan perundang-undangan juga hasil tembakau dalam Kabupaten Aceh Tamiang.
Dijelaskannya bahwa kerugian akibat peredaran rokok ilegal di Indonesia sangat signifikan berdasarkan data yang ada negara diperkirakan kehilangan pendapatan sekitar 15 triliun per tahun akibat rokok ilegal.
Ini bukan angka kecil, mengingat dampaknya tidak hanya pada pendapatan negara tapi juga pada ekosistem industri tembakau yang sah dan kesehatan masyarakat.
Angka kerugian ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Upaya penanggulangan pemerintah melalui berbagai sanksi seperti Bea Cukai dan Satpol PP terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal termasuk penggerebekan dan pemusnahan barang bukti.
Dengan gempur rokok ilegal melalui sosialisasi perundang-undangan tentang Cukai Tahun anggaran 2025 ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dapat menambah pengetahuan serta berperan dalam mencegah permasalahan Cukai hasil tembakau yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, ungkap Maddiah seraya mengucapkan terima kasihnya kepada Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang yang telah berkontribusi pada kegiatan ini.[]L24.Sai