Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Dewan Pimpinan Pusat Front Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekerasan (DPP Fomapak) mengecam tindakan kekerasan ...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Dewan Pimpinan Pusat Front Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekerasan (DPP Fomapak) mengecam tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian tragis seorang warga Aceh di Penang, Malaysia, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Menurut Fomapak, warga Aceh yang jadi korban tindak kekerasan tersebut adalah Syahrul Ramadhan (34), asal Aceh Tamiang.
Korban dianiaya secara brutal dan diduga adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan langsung aparat Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM).
“Insiden ini merupakan bentuk kekerasan struktural yang tidak hanya melanggar nilai-nilai kemanusiaan tetapi juga menciderai prinsip fundamental rule of law, baik dalam konteks hukum domestik Malaysia maupun dalam kerangka hukum hak asasi manusia internasional,” tandas Ketua I DPP Fomapak, Tgk. Nasruddin, SE dalam rilisnya yang diterima Portalnusa.com, Minggu, 3 Agustus 2025.
Menurut Nasruddin, kekerasan yang dilakukan secara terbuka di ruang publik, dan diduga disaksikan bahkan tidak dicegah oleh aparat resmi negara, adalah bentuk dehumanisasi yang tidak dapat ditoleransi oleh nalar hukum maupun etika kemanusiaan manapun.
Fomapak memandang kasus ini tidak dapat diperlakukan sebagai peristiwa kriminal biasa. Ketika kekerasan dilakukan oleh atau di bawah pengawasan aparatur negara, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap non-derogable rights dalam hukum HAM internasional—yakni hak untuk hidup yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apapun.
Terkait kasus itu, DPP Fomapak menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) harus segera mengungkap secara terbuka identitas pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat dalam insiden tersebut, serta menjamin akuntabilitas proses hukum secara terbuka dan independen;
- Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), KJRI Penang, dan KBRI Kuala Lumpur wajib mengambil sikap tegas melalui jalur diplomasi resmi, termasuk menerbitkan nota protes dan menuntut keadilan bagi almarhum Syahrul Ramadhan. Pembiaran terhadap kekerasan ini adalah bentuk pelecehan terhadap kedaulatan negara dan keselamatan WNI di luar negeri;
- Pemerintah RI harus mengerahkan misi perlindungan warga negara secara aktif sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28D UUD 1945 dan prinsip state obligation dalam konvensi-konvensi HAM yang telah diratifikasi Indonesia.
DPP Fomapak menyatakan kesiapan untuk membangun koalisi masyarakat sipil lintas negara serta menggandeng organisasi HAM internasional seperti Amnesty International, Human Rights Watch, dan FIDH jika kasus ini tidak ditangani secara independen dan transparan oleh otoritas Malaysia.[]L24.Sai