HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Forum Mukim Aceh Tamiang : Peraturan Wali Nanggroe, Mukim sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Perlu Dukungan Semua Pihak

Amriadi. BA yang merupakan Ketua Forum Mukim Aceh Tamiang yang juga Wakil Ketua Forum Mukim Aceh yang juga Ketua Forum Mukim Aceh Tamiang me...

Amriadi. BA yang merupakan Ketua Forum Mukim Aceh Tamiang yang juga Wakil Ketua Forum Mukim Aceh yang juga Ketua Forum Mukim Aceh Tamiang meminta semua pihak untuk mendukung Peraturan Mukim Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. (Foto/Istimewa)

Lentera24.com - Karang Baru
| Saat ini, Peraturan Wali Nanggroe Nomor 1 tahun 2023 tentang Mukim Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang ditetapkan 29 Agustus 2023/12 Shafar 1445 H telah diundangkan dan tercatat dalam Lembaran Wali Nanggroe Tahun 2023 Nomor 1.

Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi Wali Nanggroe untuk memberikan perlindungan dan penguatan terhadap mukim sebagai entitas masyarakat adat di Provinsi Aceh.

Amriadi. BA atau yang lebih dikenal Erdogan Aceh, yang merupakan Ketua Forum Mukim Aceh Tamiang yang juga Wakil Ketua Forum Mukim Aceh, memandang penting dan urgen dukungan dari seluruh elemen terkait terhadap Peraturan Wali Nanggroe tentang Mukim Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat ini.

"Pihak eksekutif dan legislatif harus mendukung dan memberi perhatian penuh terhadap penerapan dan pemberlakuan Peraturan Wali Nanggroe Nomor 1 tahun 2023, sehingga program Wali Nanggroe untuk kemaslahatan kinerja mukim akan terlaksana", tegas Amriadi.

Ditambahkannya, sudah seyogyanya semua stekholder yang ada di Aceh untuk mendukung sepenuhnya Peraturan Wali Nanggroe Nomor 1 tahun 2023 ini, karena kalau ini sudah dapat diterapkan, maka akan lebih jelas kinerja mukim masing-masing di tingkat kecamatan sesuai teritorialnya.

Menurut Amriadi, Pemerintah Aceh melalui Lembaga Wali Naggroe pada tanggal 1 juli 2025 lalu juga telah menggelar Rapat Koordinasi Mukim Se-Aceh dalam rangka Optimasi penguatan Lembaga Adat Mukim Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sesuai Peraturan Wali Nanggroe Nomor 1 tahun 2023.

Dalam peraturan ini menegaskan bahwa, mukim diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Aceh, yang memiliki hak dan kewajiban tertentu. 

Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi dan memperkuat keberadaan mukim, serta hak-hak masyarakat adat yang tinggal di dalamnya.

Dan Lembaga Wali Nanggroe memiliki peran penting dalam menjalankan peraturan ini, termasuk dalam memberikan perlindungan dan penguatan terhadap mukim.

Dan yang lebih penting untuk kita ketahui, bahwa Peraturan ini merupakan bagian dari upaya pelestarian dan pengembangan hukum adat serta kehidupan adat istiadat di Aceh. Dan pemahaman tentang peraturan ini penting untuk menjaga keberlangsungan dan eksistensi mukim serta masyarakat adat di Aceh.[]