HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tak Daftar Bacaleg, 4 Parpol di Aceh Tamiang Gagal Ikut Pemilu 2024

Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Empat Partai Politik (Parpol) di Aceh Tamiang gagal mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pasalnya, hingga...


Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Empat Partai Politik (Parpol) di Aceh Tamiang gagal mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pasalnya, hingga batas waktu ditentukan, tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Tamiang, Adi Sartika mengatakan, dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024 baik dari partai nasional dan partai lokal, sebanyak empat partai politik tidak mendaftarkan bacaleg-nya ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang.

"Empat partai tersebut terdiri dari tiga partai Nasional masing-masing Partai Garuda, Partai Buruh dan Partai Perindo. Sementara satu partai lokal yaitu partai Sira," ujar Adi Sartika kepada Lentera24.com, Senin 15 Mei 2023. 

Dari jadwal yang telah disediakan sejak tanggal 1-14 Mei 2023, mulai tanggal 11 Mei baru ada partai politik yang mendaftar dengan perdana partai NasDem. Tanggal 12 Mei disusul oleh PAN, PKS, serta tanggal 13 Mei disusul oleh PDIP, PKB dan Demokrat.

Sementara pada tanggal 14 Mei 2023, sebanyak 14 Parpol berbodong-bodong datang KIP masing - masing Partai Gerindra, Partai Golkar, PKN, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, PSI, PPP, Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Ummat serta detik - detik terakhir penutupan pendaftaran Bacaleg yaitu Partai Gelora.

"Ada empat partai politik tidak mengajukan Bacalegnya. Tiga Parnas dan satu Parlok," sebutnya. 

Menurutnya, dengan berakhirnya pengajuan berkas Bacaleg, maka berkas Bacaleg yang telah di uploade ke sistem informasi calon akan dilakukan verifikasi dan perbaikan sebelum ditetapkan dalam daftar calon sementara.

"KIP Aceh Tamiang akan melakukan tahapan verifikasi berkas pendaftaran bacaleg masing-masing parpol.  Proses verifikasi tersebut, bertujuan untuk memastikan keabsahan persyaratan tiap-tiap bacaleg. Sehingga jika ada berkas yang masih kurang atau salah akan dikembalikan ke partai bersangkutan guna dilakukan perbaikan,” ujar Adi Sartika. []L24.red