HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ketidakadilan Hukum Di Indonesia

Sezhy Putri Anggela Mahasiswi Semester 1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com - Penegakan hukum ialah prosedur agar...

Sezhy Putri Anggela Mahasiswi Semester 1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Lentera24.com - Penegakan hukum ialah prosedur agar norma hukum dapat mempertanhankan kedudukan dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Penegakan hukum secara umum merangkap etika keadilan, terutama seruan aturan resmi dan etika keadilan yang hidup dalam masyarakat. Namun, penegakan hukum dalam arti sempit hanya mengacu pada penguatan norma formal dan norma tertulis. Penguatan hukum bermaksud untuk membangun keteraturan sosial dan ketegasan norma. Ada beberapa aparat penegak hukum di Indonesia seperti Polisi, hakim dan penuntut umum, yang masing masing mempunyai fungsi yang berbeda beda. Polisi berfungsi sebagai penyelenggaran keteraturan dan ketentraman masyarakat, hakim berfungsi sebagai pengendalian dalam persidangan, hakim bertanggung jawab untuk menetapkan putusan kepada tersangka, sedangkan penuntutan umum bertugas untuk melakukan dakwaan terhadap pelanggar yang melawan hukum dalam persidangan.


Indonesia adalah negara hukum tentu saja sebagai negara hukum, pengendalian peradilan di indonesia diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang membuat semua orang sama di depan hukum. Untuk mewujudkan negara hukum, Indonesia harus mampu melaksanakan norma – norma yang didirikan oleh negara hukum. Setiap orang berhak mendapatkan keadilan dari masyarakat dan negara, sebagaimana tertulis pada Pancasila sila ke-5 adalah: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Jelaslah bahwa semua orang Indonesia berwewenang atas keadilan tidak di beda – bedakan. Tidak pandang bulu, baik pejabat, rakyat kecil, kaya atau miskin. Tujuan hukum adalah untuk memberikan keadilan bagi setiap orang.

       

Pada kenyataannya, hal ini tidak lagi terlaksana di Indonesia. Hukum Indonesia tidak bisa membawa keadilan bagi masyarakat yang tertindas. Melainkan, hukum dibuat sebagai alat untuk bertindak semaunya bagi mereka yang berkuasa. Sekarang dengan norma Indonesia yang berlaku, orang-orang dengan banyak uang dapat terhindar dari masalah hukum bahkan jika aturan negara dilanggar. Orang biasa yang tertangkap di tempat langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sementara itu, seorang pegawai negeri yang diduga melakukan korupsi negara yang bernilai miliaran rupiah dibebaskan. Karena hukuman biasanya hanya berlaku untuk orang miskin dan bukan orang kaya, banyak yang percaya bahwa uang bisa membeli keadilan di Indonesia. Hukum Indonesia semakin memburuk dalam beberapa tahun terakhir. Hukum seolah-olah tidak lagi menjadi landasan bangsa Indonesia. Masyarakat secara informal mengakui bahwa karena hukum dapat dibeli.

Dilihat dari berbagai peristiwa yang terjadi di kota, mungkin cukuplah hukum masih bersifat diskriminatif dalam banyak hal. 


Narapidana, mantan pegawai negeri sipil yang kaya dari pendapatan korusi, memasuki penjara dan mengubah sel atau kamar motel mereka menjadi kamar hotel bintang 5. Beberapa kasus kriminal dengan elite, kasus nyata berdiri di tengah. Lain halnya jika pelakunya adalah orang biasa yang tidak memiliki kewenangan, hukuman yang berat tidak sebanding dengan kejahatan yang di lakukan, seperti yang dialami Ibu Asyani yang divonis penjara karena mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pada tataran ini kita melihat fakta bahwa hukum di Indonesia sangat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.


Masih banyak polisi di Indonesia yang tidak dapat melalsanakan kewajibannya dengan baik dan bersahaja. Lembaga penegak hukum sangat umum terhadap peluang dan rentan terhadap penggelapan uang maupun uang sogokan. Uang mungkin terpengaruh ketika polisi menyelidiki kasus. Jika Anda punya uang, Anda bisa menukar barang sebagai dasar penuntutan, tergantung jumlah yang diberikan. Di tingkat penuntutan, uang dapat mempengaruhi apakah suatu penuntutan akan dilanjutkan atau tidak. Jika penuntutan berlanjut, jumlah itu bisa mempengaruhi beratnya proses persidangan. Di pengadilan, uang dapat mempengaruhi keputusan hakim. Jumlah ini dapat menyelamatkan terdakwa dari gugatan atau mungkin membebaskannya dari gugatan. Jika terdakwa melakukan kejahatan uang, hukumannya dapat disesuaikan serendah mungkin. Bahkan di penjara, uang bisa berperan karena orang kaya mendapatkan perlakuan yang lebih baik dan lebih manusiawi. Jika penegakan hukum tidak membuat perubahan.


Dari segi negara hukum, Indonesia harus mampu menegakkan hukum dengan baik dan adil untuk mencapai tujuan hukum yaitu menciptakan ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat. Jika penegakan hukum tidak dilakukan dengan baik, masyarakat tidak akan sejahtera. Namun dari banyaknya pemberitaan tentang penegakan hukum di TV atau media sosial, dapat disimpulkan bahwa kondisi hukum di Indonesia sedang kacau balau dengan banyaknya kasus ketidakadilan hukum. Tidak hanya itu, banyak juga advokat yang menjadi pelaku ketidakadilan hukum. Maka dari itu untuk mengatasi masalah ketidakadilan hukum di Indonesia, semua pihak bertanggung jawab dalam menerapkan hukum yang seadil-adilnya. Selain itu, hukum tidak dipahami hanya sebatas tulisan atau teori, namun harus diterapkan secara adil. Sementara itu, secara pribadi, kita memiliki tanggung jawab untuk mengaplikasikan jujur dan adil di dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari lingkup keluarga sampai lingkup berbangsa dan bernegara. ***