Dinda Suci Syaulia Mahasiswi Semester 4 Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Lentera24.com - ...
Dinda Suci Syaulia Mahasiswi Semester 4 Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Lentera24.com - Ijarah yaitu salah satu kegiatan muamalah yang sering kita temui dalam kehidupan kita sehari-hari. Ijarah biasa kita kenal dengan istilah persewaan, yang membantu, karena dengan adanya ijarah atau persewaan ini, seseorang yang terkadang belum mampu membeli sesuatu untuk kebutuhan hidupnya, bisa diperoleh dengan cara menyewa. Sebagai transaksi umum, maka ijarah memiliki aturan-aturan tertentu. Definisi iijarah, ijarah dibagi menjadi dua yaitu ada ijarah atas jasa dan ijarah atas benda. Transaksi dengan akad ijarah diatur dalam Fatwa MUI tentang Pembiayaan Ijarah Nomor 09/DSN-MUI/VI/2000.
Transaksi ijarah berdasarkan dari hasil kesepakatan antara kedua belah pihak, baik proses maupun imbalannya. Selain itu, tujuan dari penyewaan barang atau aset tersebut haruslah jelas dan telah diketahui sebelumnya.
Contoh Transaksi Ijarah
Dalam perbankan syariah, salah satu contoh transaksi Ijarah bisa dilihat dalam pinjaman multiguna, seseorang menjaminkan mobilnya ke bank untuk mendapatkan pinjaman. Hak guna mobil tersebut berpindah ke bank, namun tidak atas kepemilikannya. Setelah nasabah melunaskan pinjamannya, maka hak guna mobil tersebut kembali ke nasabah.
Dasar Hukum Ijarah
Para ulama fiqih mengatakan yang menjadi dasar kebolehan akad ijarah yaitu al-Quran, Sunnah dan Ijma’
a. Al-Qur’an
1) At-Thalaq: 6
2) Al-Qashash: 26
b. Al-Hadits
1) Hadis Riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering”.
2) Hadis riwayat Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al Khuduri, Nabi s.a.w bersabda: “Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya”.
3) Hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, dan Nasaiy dari Sa’d bin Abi Waqas menyebutkan: “Dahulu kita menyewa tanah dengan jalan membayar dengan hasil tanaman yang tumbuh disana. Rasulullah lalu melarang cara yang demikian dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang mas atau perak.”
Rukun dan Syarat Ijarah
1. Rukun Ijarah
Rukun adalah sesuatu yang ada dalam akad atau transaksi. Tanpa rukun akad tidak akan sah.
Rukun ijarah ada empat yaitu: orang yang berakad, sewa/imbalan, manfaat, dan adanya sighat (ijab dan kabul. Untuk lebih jelasnya akan dijelaskan secara jelas sebagai yaitu:
a. Orang yang berakad
Mu’jir dan Musta’jir. Mu’jir adalah orang yang menggunakan jasa atau tenaga orang lain untuk mengerjakan suatu pekerjaan tertentu. Musta’jir adalah orang yang menyumbangkan tenaganya atau orang yang menjadi tenaga kerja dalam suatu pekerjaan dan mereka menerima upah dari pekerjaannya itu.
1. Objek transaksi (manfaat)
2. Imbalan atau upah
3. Sighat yaitu ijab dan Kabul
b. Syarat Ijarah
Syarat merupakan sesuatu yang bukan bagian dari akad, tetapi sahnya sesuatu tergantung kepadanya. Adapun syarat-syarat transaksi ijarah yaitu:
Dua orang yang berakad disyaratkan:
1). Berakal dan mummayiz, namun tidak disyaratkan baligh.
2). Kerelaan (an-Tharadhin)
Sesuatu yang diakadkan (barang dan pekerjaan) disyaratkan:
1). Objek yang diijarahkan dapat di serah-terimakan dengan baik manfaat maupun bendanya.
2). Manfaat dari objek yang diijarahkan harus yang dibolehkan agama, maka tidak boleh ijarah terhadap maksiat seperti mempekerjakan sesorang untuk mengajarkan ilmu sihir atau mengupah orang untuk membunuh orang lain.
3). Manfaat dari pekerjaan harus diketahui oleh kedua belah pihak sehingga tdak muncul pertikaian dan perselisihan dikemudian hari.
4). Manfaat dari objek yang akan di ijarahkan sesuatu yang dapat dipenuhi secara hakiki.
5).Perbuatan yang diijarahkan bukan perbuatan yang diwajibkan oleh mu’ajir seperi sholat, puasa dan lain-lain.
6). Pekerjaan yang diijarahkan menurut kebiasaan dapat diijarahkan seperti menyewakan toko, computer, maka tidak boleh menyewakan pohon untuk menjemur pakaian, karena hal itu diluar kebiasaan
Macam – Macam Ijarah
Dari segi objeknya, akad ijarah dibagi para ulama fiqih kepada dua macam:
1. Ijarah yang bersifat manfaat (sewa). Ijarah yang bersifat manfaat umpamanya adalah sewa-menyewa rumah, toko, dan kendaraan. Apabila manfaat itu merupakan manfaat yang dibolehkan syara’ untuk digunakan, maka para ulama fiqih sepakat hukumnya boleh dijadikan objek sewa-menyewa.
2. Ijarah yang bersifat pekerjaan (jasa). Ijarah yang bersifat pekerjaan ialah memperkerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan. Ijarah seperti ini menurut para ulama fiqih hukumnya boleh apabila jenis pekerjaan itu jelas dan sesuai syari’at, seperti buruh pabrik, tukang sepatu, dan tani.
Ijarah ‘ala al-‘amal (upah mengupah) terbagi kepada dua yaitu:
1. Ijarah Khusus Yaitu ijarah yang dilakukan oleh seorang pekerja.Hukumnya orang yang bekerja tidak boleh bekerja selain dengan orang yang memberinya upah.Seperti pembantu rumah tangga.
2. Ijarah Musytarak Yaitu ijarah yang dilakukan secara bersama-sama atau melalui kerjasama. Hukumnya dibolehkan bekerjasama dengan orang lain. Contohnya para pekerja pabrik.
Berakhirnya Akad Ijarah
Para ulama fiqih menyatakan bahwa akad ijarah akan berakkhir apabila:
1. Ijarah berakhir apabila dibatalkan.
2. Manfaat yang di harapkan telah terpenuhi atau pekerjaan telah selesai kecuali ada uzur atau halangan.
3. Menurut Ulama Hanafiyah, akad sewa dapat batal, karena munculnya halangan mendadak terhadap si penyewa.***