HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Implementasi Akad Ijarah dalam SUKUK

Ramzy Arianka Hafizh Semster 4 Fakultas Ekonomi Dan Bisnis UIN JAKARTA   Lentera24.com - Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adala...

Ramzy Arianka Hafizh
Semster 4
Fakultas Ekonomi Dan Bisnis
UIN JAKARTA
 

Lentera24.com - Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah sebuah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau berupa jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikkan dari barang itu sendiri. Dibawah ini penulis coba mengupas Akad Ijarah dalam SUKUK. 


A. PRINSIP SEWA (IJARAH)

Transaksi ijarah adalah perpindahan manfaat, tidak perpindahan kepemilikan. Jadi pada dasarnya prinsip dari ijarah sendiri sama saja dengan prinsip jual beli, tetapi letak perbedaannya itu pada objek transaksinya. Apabila pada jual-beli objek transaksinya barang, pada ijarah objek transaksinya yaitu barang maupun jasa. 

Pada landasannya sendiri, ijarah bisa didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang/jasa dengan membayar upah tertentu. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah sebuah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau berupa jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikkan dari barang itu sendiri. Didalam akad ijarah sendiri tidak mengalami perubahan kepemilikkan, tetapi hanya mengalami pemindahan hak guna saja dari pihak yang menyewakan kepada pihak  penyewa. 


B. SYARAT IJARAH 

1.  Akad ijarah wajib dihentikan pada saat aset yang bersangkutan berhenti.

2. Hak dari aset sendiri tetap berada  di pihak yang menyewakan yang wajib bertanggung jawab atas pemeliharaannya (maintenance), sehingga aset tersebut dapat memberikan manfaat kepada pihak penyewa.

3. Benefit yang akan diberikan oleh aset yang disewakan tersebut harus diketahui dengan jelas dan seksama oleh kedua belah pihak

C. RUKUN IJARAH

1. Sighat, yaitu ijab dan qabul.

2. Adanya 2 pelaku akad, yaitu mustajir (penyewa), merupakan pihak yang menyewa aset dan mu‟jir/muajir (pemilik) adalah pihak pemilik yang menyewakan aset.

3. Objek akad, yaitu ma’jur (aset yang disewakan) dan ujrah (harga sewa).

D. HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA BELAH PIHAK

Apa saja kewajiban dari pihak penyewa dan yang menyewakan? Pihak yang menyewakan harus mempersiapkan barang yang disewakan untuk dapat digunakan secara ideal atau maksimal oleh penyewa. Apabila pihak yang menyewakan tidak bisa memperbaikinya, Maka pihak penyewa sendiri pun mempunyai opsi untuk membatalkan akad atau menerima manfaat yang rusak. Apabila keadaannya demikian, apakah harga sewa masih harus dibayar penuh? Sebagian ulama berpandangan, Apabila dalam transaksi pihak penyewa tidak membatalkan akad, harga sewa wajib dibayar utuh. Sebagian ulama lain juga berpandangan bahwa harga sewa dapat dikurangi terlebuh dahulu dengan biaya perbaikan kerusakan. 

Pihak penyewa juga harus menggunakan barang yang disewakan menurut syarat-syarat akad atau menurut kelaziman penggunanya sendiri. Pihak penyewa sendiri pun juga mesti menjaga barang yang disewakan agar tetap utuh. Bagaimana dengan perawatan barang yang disewa? Secara prinsip tidak boleh dinyatakan dalam suatu akad bahwa penyewa wajib bertanggung jawab dalam perawatan karena ini berati penyewa bertanggung jawab atas jumlah yang tidak pasti (gharar). Oleh karena itu, para ulama berpandangan apabila pihak penyewa dituntut untuk melakukan perawatan (maintenance), ia juga berhak untuk mendapatkan upah dan biaya yang wajar untuk pekerjaannya itu. Apabila pihak penyewa melakukan perawatan atas kehendaknya pribadi, maka hal ini dianggap sebagai bonus dari penyewa dan ia tidak bisa meminta pembayaran apa pun. 


E. PENGERTIAN SUKUK

Sukuk merupakan bukti kepemilikan sebuah aset yang diterbitkan oleh negara. Salah satu produk keuangan tersebut telah menggunakan prinsip syariah yang sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN MUI/IX/2002. Sukuk sendiri diterbitkan oleh pemilik obligasi syariah, pemilik sukuk harus membayar pendapatan pada pemilik obligasi syariah dengan sistem bagi hasil. Jadi, dapat disimpulkan bahwa sukuk merupakan sebuah surat sertifikat bukti kepemilikan aset karena telah membeli salah satu aset negara pada jangka waktu tertentu.


F. JENIS SUKUK SECARA UMUM

1. Sukuk Tabungan

Sukuk tabungan merupakan sukuk dengan bukti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang telah diterbitkan pemerintah untuk masyarakat umum sebagai sarana dalam ber-investasi. Pengelolaannya pun juga berbasis prinsip syariah.


2. Sukuk Ritel

Sukuk ritel merupakan jenis lain dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang telah diterbitkan untuk investor atau ritel perorangan, namun juga tetap dikelola sesuai akad syariah.


G. AKAD IJARAH DALAM SUKUK NEGARA

Penerbitan sukuk oleh pemerintah Indonesia telah mengalami perkembangan secara bertahap, termasuk dalam penggunaan underlying aset dan akad-akad yang digunakan. Sukuk yang pertama kali diterbitkan menggunakan akad Ijarah sale and lease back dengan underlying penerbitan (obyek transaksi) yaitu Barang Milik Negara (BMN) berbentuk tanah dan bangunan. Ada beberapa perimbangan mengapa sukuk menggunakan akad Ijarah :

1. International best practice

Korporasi atau pemerintah yang sudah menerbitkan sukuk pada awal tahun 2000 sebagian besar menggunakan akad Ijarah, sehingga pada saat itu menjadi praktik internasional terbaik yang ada. Data Direktorat Pembiayaan Syariah DJPPR sudah menunjukkan bahwa sampai dengan tahun 2006 sebesar 41% penerbitan sukuk sudah menggunakan akad Ijarah. 

2. Memberikan imbalan yang tetap (fixed income) dengan risiko yang rendah (zero risk).

Mayoritas investor sendiri merupakan investor rasional yang berharap investasinya terus berkembang dengan risiko sekecil mungkin. Kondisi yang diinginkan oleh para investor tersebut sudah sesuai dengan penggunaan akad ijarahitu sendiri, yang mana nilai sewa dapat ditentukan di awal investasi dengan nilai yang tetap selama tenor sukuk. 

3. Akad Ijarah yang mudah dipahami 

Diantara akad-akad yang ada di dalam penerbitan sukuk, Ijarah adalah salah satu akad yang sederhana. Akad dalam mekanisme ini berlandaskan perikatan sewa menyewa antara pihak investor dan penerbit sukuk (emiten). Penggunaan akad ijarah pada awal pengenalan sukuk negara diharapkan mempermudah calon investor untuk memahami sistem transaksi dalam Sukuk Ijarah. ***