Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Menindak lanjuti hasil kesepakatan rapat pembasan administrasi kewilayahan Aceh dan Sumatera Utara yang dila...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Menindak lanjuti hasil kesepakatan rapat pembasan administrasi kewilayahan Aceh dan Sumatera Utara yang dilangsungkan di Kantor Mendagri, Jakarta, pada Jumat 18 Maret 2022 lalu. Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara, pada Rabu 25 Mei 2022 melakukan pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) di perbatasan Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat di Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang.
Demikian tulis relis dari Humas Polres Aceh Tamiang yang diterima Lentera24.com Kamis (26/5/22), menyebutkan sebelum dilakukan pemasangan PBU, Satintelkam Polres Aceh Tamiang beserta Polsek Simpang Kiri minggu lalu telah melakukan monitoring kegiatan pelacakan dan penentuan titik/garis batas serta fasilitas/pengawasan pelacakan, pemasangan, pengukuran, pemetaan pilar batas utama (PBU) antara batas Kabupaten Aceh Tamiang (Aceh) dengan Kabupaten Langkat (Sumut), dengan mempedomani Permendagri Nomor 28 tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara
Sedangkan pada hari ini Kamis 26 Mei 2022, dilakukan pemasangan pilar (tanda) batas oleh Perwakilan Kemendagri Republik Indonesia beserta dari perwakilan Pemerintah Provinsi Aceh dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Langkat. Hal ini dituang dalam Berita Acara Nomor: 01/BAD I/V/2022 di titik 63A Lintang 3°57'14,57"LU Bujur 98°1'22,58"BT yang selanjut nya di lakukan penandatanganan berita acara pelacakan verivikasi lapangan dan pemasangan pilar dengan nomor: 01/BAD-I /V/ 2022.
Kemudian Pemerintah provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang melakukan pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) sebanyak 37 titik dengan pembagian yang menjadi wewenang Pemerintah Aceh pemasangan titik pilar ganjil sedangkan Pemprov Sumut memiliki wewenang pemasangan pilar titik genap.
Dalam relis tersebut juga ditulis Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari permasalahan batas wilayah antara kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.
Turut hadir dalam kegiatan pemasangan tapal batas tersebut antara lain Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementrian Dalam Negeri sdr. Sugiarto, S.E., M.Si, Kasubdit Batas antar daerah Ditjen Kemendagri Drs Wardani MAP, Analis Kebijakan Ditjen Kemendagri Aris Ropendi SIP, Ketua DPRA Provinsi Aceh diwakili oleh Nora Indah Nita, Asisten I Pemerintah Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh. M. Jafar, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh Drs. Syakir, M,Si, Katopden Iskandar Muda Kolonel Ctp Agus Mulyanto S.Si, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, S.I.K, Kasatintelkam Polres Aceh Tamiang AKP Zulfahmi SH, Asisten I Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang sdr. Syahri, SP, Analis Kebijakan bag pemerintah Setda Aceh Tamiang sdr. Raja Alief Dianggap S.STP MAP, Analis Kebijakan bag Pemerintah Setda Provinsi Sumut Ngadimin, S.Sos MAP dan sejumlah unsur Muspika dan pemerintah Desa dari kedua pemerintahan berbatas wilayah ini. []
Foto Hunas Polres Aceh Tamiang.