HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Update Syarat Perjalanan Terbaru Darat-Laut, Berlaku Hari Ini

Lentera24.com | Jakarta -- Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perj...


Lentera24.com | Jakarta -- Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Aturan ini berisi syarat terbaru yang mau melakukan perjalanan darat, laut dan udara.

Informasi yang dikutip dari Detikfinance ini menyebutkan, aturan ini berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021 sampai waktu yang belum ditentukan. Kebijakan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

"Berbagai aturan ini berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian, menimbang dinamika di masa yang akan datang," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19', Kamis (21/10/2021).

Berikut syarat terbaru perjalanan transportasi darat, laut dan udara (dikecualikan untuk daerah perintis):

1. Syarat Perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali serta daerah Level 4 dan PPKM Level 3 wajib:

a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

b. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa-Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 hanya wajib menunjukkan satu dokumen saja yakni hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Tes PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat. [] L24-002