HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PT Semadam Bangun Rumah Karyawan Tanpa Kantongi IMB

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kudu bersikap adil dalam mengambil tindakan terhadap pelaku y...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kudu bersikap adil dalam mengambil tindakan terhadap pelaku yang mendirikan bangunan tanpa izin. Hal itu bertujuan untuk menghindari anggapan tebang pilih dan mata pisau tajam kebawah dalam menjalankan penegakan aturan serta penindakan.

Terlebih lagi bangunan perumahan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut milik suatu perusahaan perkebunan.

Di kawasan Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, yang jaraknya hanya beberapa ratus meter dari perbatasan Aceh dan Sumatera Utara, ada sejumlah pembangunan rumah karyawan milik PT Semadam yang sedang dalam proses.

Pembangunan sejumlah rumah kopel yang diperuntukkan sebagai rumah hunian bagi karyawan yang lokasinya tidak jauh dari jembatan timbang Semadam dimaksud ternyata  diketahui tidak mengantongi IMB.

Tentang tidak memiliki izin mendirikan bangunan tersebut telah diakui oleh pihak Dinas Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Tamiang.

"Sejauh ini, belum ada surat permohonan penerbitan IMB dari PT Semadam untuk bangunan dimaksud," sebut pejabat yang membidangi IMB pada DPMPTSP setempat beberapa hari lalu saat dikonfirmasi lentera24.

Hal senada juga disebutkan pihak Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang selaku intansi yang berwenang mengeluarkan rekomendasi IMB.

"PT Semadam belum ada mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan untuk perumahan karyawan yang dekat perbatasan itu. Jadi kami belum ada mengeluarkan rekomendasinya," jelas Kasi Tata Bangunan PUPR, Abdul Hakim diruang kerjanya, Jumat (1/10/2021).

Dalam hal dugaan bangunan tanpa izin yang lakukan PT Semadam, Bupati Aceh Tamiang harus menindaklanjutinya dan memerintahkan pejabat terkait untuk melakukan evaluasi sesuai peraturan berlaku.

Pada Pasal 120 Qanun Nomor 28 tahun 2011 disebutkan, Bupati wajib menindaklanjuti laporan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 dan Pasal 119, dengan memerintahkan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 untuk melakukan penelitian dan evaluasi, baik secara administratif maupun secara teknis melalui pemeriksaan lapangan dan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.

Sementara itu, Administratur (ADM) PT Semadam, Ir Rusli dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) terkait persoalan perizinan pembangunan perumahan karyawan, meskipun sudah dibacanya namun belum memberikan jawaban apapapun.

Begitu juga dengan konfirmasi melalui telfon dan pesan WA kepada Asisten Teknik PT Semadam, Harianto, ST yang juga tidak memberikan tanggapannya, terkecuali menjawab "Siapa yang bilang" saja. [] L24-002