HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Satpol PP Gowa Aniaya Pasutri Dijerat Pasal Ringan

Lentera 24 .com | GOWA -- Polres Gowa angkat bicara terkait oknum Satpol PP Gowa pemukul pasangan suami istri (pasutri) saat razia PPKM, Ma...

Lentera24.com | GOWA -- Polres Gowa angkat bicara terkait oknum Satpol PP Gowa pemukul pasangan suami istri (pasutri) saat razia PPKM, Mardani Hamdan yang dijadikan tersangka dan hanya dijerat pasal penganiayaan ringan, yakni pasal 351 ayat 1 KUHP. Pertimbangannya, korban wanita yang mengaku hamil tidak mengalami keguguran akibat perbuatan pelaku.

"Kecuali dia katakan dia hamil dan mungkin dia keguguran mungkin bisa lari ke (Pasal 351 KUHP) ayat 2," ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (21/7/2021).


Mangatas menegaskan, penyidik hanya menjerat Mardani dengan pasal penganiayaan ringan setelah melakukan gelar perkara.


"Iya ke situ larinya (pasal penganiayaan ringan). Kecuali kalau umpamanya (korban keguguran), itu kan (korban wanita) bahasanya kan di media dikatakan hamil," tegasnya.


Mangatas lalu menjelaskan soal pernyataan Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan yang sebelumnya menyebut pelaku dapat terkena pasal penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.


"Jadi begini, bapak (Kapolres) menjelaskan itu kan secara umum, memang ancamannya itu kan paling maksimal kan 5 tahun, tapi hasil penyelidikan penyidikan gelar perkara menjadi dia tetap Pasal 351 pada Ayat 1," paparnya.


"Dari hasil keterangan-keterangan saksi-saksi bukti semua gelar perkara dijerat lah Pasal 351 Ayat 1," imbuhnya.


Sebelumnya diberitakan, Pengacara korban pemukulan oknum Satpol PP Gowa, Ari Dumais menyebut polisi telah keliru menerapkan pasal untuk menjerat tersangka Mardani Hamdan. Mestinya, Mardani selaku tersangka pemukulan pasutri saat razia PPKM dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.


"Kemarin kami minta juga dikasi masuk Pasal 351 Ayat 2 nya-kan, keliru kalau 351 Ayat 1 karena di situ (ancaman hukuman) 2 tahun 8 bulan, kalau Ayat 2 baru ancaman 5 tahun," ujar Ari Dumais kepada detikcom, Rabu (21/7).


Menurut Ari, Pasal 351 ayat 1 lebih kepada untuk tindak pidana ringan (tipiring) alias hanya pantas diterapkan apabila korban hanya menderita luka ringan. Sementara kliennya sendiri disebut sempat pingsan hingga harus dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan itu.


"Yang ayat duanya itu korban luka berat, kalau yang Ayat 1 kan ancaman hukuman cuma 2 tahun, itu kan tipiring saya bilang. Nah yang kami mau diterapkan 351 Ayat 2 , kan itu sampai pingsan, sempat ada perawatan, artinya ini sudah tindak pidana ringan lagi kan, sudah dirawat 4 hari," kata Ari. [] DETIK