HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Cegah Kerusakan Ekosistem Air DLH Aceh Tamiang Lakukan Edukasi

Lentera 24 .com  |  ACEH TAMIANG  -- Disaat musim kemarau permukaan air Sungai di Hulu Tamiang semakin surut, hal tersebut acap kali dimanfa...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Disaat musim kemarau permukaan air Sungai di Hulu Tamiang semakin surut, hal tersebut acap kali dimanfaatkan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab meracun dan memutas ikan dengan obat-obatan berbahaya, hal ini membuat warga resah dan meminta instansi terkait untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku ‘illegal fishing’ yang dapat mencemarkan lingkungan.



Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang Sayed Mahdi, SP. M.Si. M.MA, mengirim Tim Pencegah dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan dari racun yang di Ketuai oleh Safri. SE dan anggota Susiani, SSI, Syahrifal, Kasir, dan Usman AR, langsung turun ke Kampung Batu Bedulang Dusun Serkel Kecamatan Bandar Pusaka Aceh Tamiang, Kamis (4/3/21).

Ketua tim Safri. SE dihadapan perangkat Desa tepatnya di tepi sungai Serkel Batu Bedulang mengatakan kunjungan ke kampung Batu Bedulang ini lebih bersifat mencegah dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan dari racun.

“Kami hanya menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan dengan tidak merusak ekosistem air,” terangnya.

Namun upaya itu diakuinya belum maksimal dan butuh gebrakan yang lebih kuat melalui perangkat dan Pemerintah Kampung.

Masyarakat dapat memahami tentang sangat pentingnya menjaga ekosistem air, demi keberlangsungan habitat ikan khas Aceh Tamiang, jangan sampai keberadaan ikan ikan tersebut hanya tinggal nama akibat rusaknya ekosistem air.

"Bagaimana nantinya jika anak cucu kita tidak mengenal ikan Jurung, Lamedok, Paitan jika habitatnya rusak" sebut Safri.

Dijelaskan Safri saat ini Aceh Tamiang ada Qanun No 6 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni pads Pasal 118 Point q menegaskan, setiap orang dilarang menangkap ikan dengan cara menyetrom dengan listrik menggunakan bahan kimia seperti Pottasium Sianida, menggunakan bahan Peledak. Jika melanggar aturan tersebut dapat dikenakan denda 5 Juta Rupiah atau sanksi pidana kurungan 3 bulan, papar Safri. SE.

Untuk itu diharapkan Datok Penghulu dan Perangkat Desa dapat mensosialisasi Qanun No. 6 Tahun 2019 melalui pengajian dan bila perlu dibuat resam kampung untuk menghentikan penangkapan ikan dengan cara illegal, sebut Safri Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang. [] L24-Sai