HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tidak Sesuai Qanun, Warga Buket Johan Tolak Hasil Pemilihan Kadus.

Lentera 24 .com   | ACEH TIMUR   - Penolakan warga Dusun Buket Johan Desa Bandar Baro Kecamatan Indra Makmur terhadap hasil Pemilihan Kepala...

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Penolakan warga Dusun Buket Johan Desa Bandar Baro Kecamatan Indra Makmur terhadap hasil Pemilihan Kepala Dusun (Kadus) diakibatkan adanya dugaan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Abu Bakar, Jum'at malam (19/2/21)..


Penolakan tersebut timbul karena tidak ada keterbukaan terkait syarat dan aturan yang berlaku.
Epi sapaan akrap Muhammad Abu Bakar didampingi oleh beberapa warga lainnya kepada Lentera24.com mengatakan bahwa tidak menerima hasil pemilihan Kadus di dusunnya.

"Kami tidak menerima hasil pemilihan Kadus malam ini,karena tidak sesuai dengan aturan diantaranya salah satu calon sudah berumur diatas 42 Tahun, padahal aturannya batasan umur untuk menjadi perangkat desa (Kadus) 20-42 Tahun,dan kami menduga bahwa calon tersebut juga tidak mempunyai Ijazah Sekolah Menengah atas atau sederajat,"Ujar Epi.

Epi juga sempat mempertanyakan berkas persyaratan kedua calon ketika rapat pemilihan hendak dimulai, akan tetapi dia terkejut dengan Jawaban Keuchik.

"Saya sempat mempertanyakan berkas persyaratan kepada Keuchik, saya sangat terkejut dengan jawaban pak Keuchik, "lanjutnya.

"kalian tidak usah berurusan, saya bisa mengatur semuanya," kata Epi meniru jawaban Keuchik.

Lentera24.com mencoba menjumpai Rusli Keuchik (Kepala Desa) Bandar Baro ketika Rapat pemilihan baru usai di Meunasah setempat, Ketika media ini meminta Klarifikasi, Keuchik Rusli merasa kesal dan langsung keluar dari meunasah dan mengajak warga tanpa memberikan klarifikasinya.

Sementara itu, Nurdin Wahi Ketua YLBHA Aceh Timur kepada Lentera24.com mengatakan bahwa pemilihan Kadus Buket Johan cacat hukum dikarenakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Seleksi dan penjaringan Calon Kepala Dusun Buket Johan Gampong Bandar Baro Kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh Timur, dinila tidak sesuai aturan Qanun Aceh Timur No.13 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Gampong. Pertama, salah seorang calon tidak lulus Sekolah Menengah Umum atau Sederajat, namun diloloskan dalam seleksi alasan Keuchik bahwa calon tersebut sudah senior, jadi dengan kata lain di istimewakan dan tidak harus mengikuti aturan, Kedua, salah satu calon berusia diatas 42 Tahun namun lolos seleksi alasan Keuchik bahwa calon tersebut sudah senior jadi boleh melanggar aturan, Ketiga sebelumnya Keuchik tidak berkonsultasi dengan Camat terkait penjaringan dan seleksi calon kepala Dusun sehingga acara pemilihan sempat dibatalkan, karena tidak memperoleh rekomendasi dari Kecamatan.  Keempat, salah seorang calon masih aktif sebagai Kepala Dusun dan belum mengundurkan diri, padahal masa jabatan calon tersebut masih berlaku beberapa tahun kedepan, namun karena mosi tak percaya oleh warga sehidngga mengikuti seleksi kembali,"Kata Nurdin.

Ketua YLBHA Aceh Timur Nurdin sangat menyesalkan sikap dan tindakan Keuchik yang mengabaikan dan mengesampingkan aturan Qanun.

“Kalau begini cara kerja keuchik yang tidak sesuai aturan bukan tidak mungkin setelah pemilihan akan menuai gugatan yang sangat fatal,"timpalnya.

Pemilihan kepala dusun Buket Johan Desa Bandar Baro tersebut diikuti oleh 2 (dua) orang calon yaitu Herman Syahputra (Putra) mendapatkan 21 Suara dan Muslem .M (Cut Lem) dengan 48 Suara. [] L24.Zal.