HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Eksekusi Bongkar Paksa Kandang Ternak Ayam di Desa Jawa Tertunda, Ini Alasannya

  foto: Marliyem didampingi Kuasa hukumnya, Syawaluddin, SH. [] doc. L24-Suparmin Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG --  Tim eksekusi dari Kabup...

 

foto: Marliyem didampingi Kuasa hukumnya, Syawaluddin, SH. [] doc. L24-Suparmin

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Tim eksekusi dari Kabupaten Aceh Tamiang  yang berjumlah belasan personil yang akan melakukan pembongkaran kandang ayam potong di Dusun V Desa Jawa Kecamatan Kejuruan Muda mengurungkan niatnya setelah adanya permohonan penundaan dari pemilik usaha ternak ayam, Marliyem.

Marliyem yang didampingi Kuasa Hukumnya, Syawaluddin, SH datang ke Kantor Camat Kejuruan Muda di Sungai Liput, Rabu (13/1/2021) menemui tim eksekusi guna mengajukan permohonan penundaan pembongkaran kandang ayam dimaksud.

Tim eksekusi yang terdiri Satpol PP Dan WH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang yang juga disaksikan Camat Kejuruan Muda, Rusni Devi Ariyanti, M.S.STP, dan dari pihak Koramil serta Polsek Kejuruan Muda, beserta unsur perangkat Desa Jawa menggelar rapat guna membahas tentang permohonan penundaan pembongkaran kandang ternak milik Marliyem.

Sebelum dilakukan rapat musyawarah antara pihak pemilik kandang ternak ayang dengan pihak Pemerintah tersebut, kedatangan  tim eksekusi yang akan membongkar secara paksa dimaksud karena pemilik usaha ternak yang diketahui telah dilaporkan warga sekitar disebabkan keberadaan kandang ternak sangat meresahkan wargaakibat aroma limbah hewan ternak serta lalat yang sangat mengganggu kenyamanan bagi masyarakat.

Pihak pemilik usaha ternak ayam juga telah disurati oleh Perintah sebanyak Tiga kali agar melakukan pembongkaran kandang secara sukarelah. Namun karena pihak pemilik masih mengabaikan atas perintah bomgkaran maka Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang malalui tim eksekusi akan melakukan pembongkaran secara paksa.

Inilah kesepakat bersama yang dibuat berdasarkan hasil musyawarah antara pemilik usaha ternak ayam dengan Tim eksekusi: 

BERITA ACARA PENUNDAAN EKSEKUSI KANDANG AYAM MILIK SDRI MARLIYEM SESUAI BERITA ACARA EKSEKUSI NOMOR 524.22/11/2021, TANGGAL 13 JANUARI 2021

Pada hari ini rabu tanggal tiga belas bulan januari tahun dua ribu dua puluh satu sekira pukul 11.00 WIB telah datang sdri. Marliyem bersama sdr. Sawaludin, SH (selaku kuasa hukum sdri. Marliyem) untuk memohon kepada tim eksekusi Kabupaten Aceh Tamiang untuk menunda eksekusi yang dijadwalkan pada hari ini sesuai dengan berita acara eksekusi Nomor : 524.22/11/2021 Tanggal 13 Januari 2021 dikarenakan didalam masih ada bibit ayam kami yang beberapa hari lagi panen yang berlokasi di Dusun Lima Kampung Jawa
Kecamatan Kejuruan Muda, kami yang bertanda tangan dibawah ini sebagai unsur yang hadir menyepakati serta menyetujui permohonan yang disampaikan oleh sdr. Marliyem
bersama kuasa hukum dengan butir-butir kesimpulan musyawarah sebagai berikut:

1. Pihak kandang ayam bersedia membongkar kandang ayam secara sukarela dan diberi kelonggaran dispensasi sampai dengan hari minggu tanggal 17 januari 2021;

2. Eksekusi tidak dilakukan pada hari ini dan diberikan waktu selama 2 (dua) hari untuk memindahkan/mengosongkan ayam dan melakukan pembongkaran kandang ayam pada 2 (dua) hari berikutnya. Jika sampai hari minggu tanggal 17 Januari 2021 kandang ayam
tidak dibongkar secara sukarela maka, kandang ayam tersebut dibongkar oleh pihak Kabupaten;

3. Masa pengosongan ayam yang dimaksud diatas adalah terhitung sejak tanggal 13 Januari 2021 dan 14 Januari 2021, dan masa pembongkaran kandang ayam secara suka rela terhitung tanggal 15 dan 16 Januari 2021, jika sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak diindahkan oleh pemilik kandang ayam maka, akan dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang dan dinas terkait yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 tanpa ada tuntutan dan ganti rugi dikemudian hari. [] L24-002