HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

BP Tapera Beroperasi, Gaji PNS Tahun Depan Dipotong

Lentera 24 .com | JAKARTA -- Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan mulai menghimpun dana Tapera mulai 2021. Untuk fo...

Lentera24.com | JAKARTA -- Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan mulai menghimpun dana Tapera mulai 2021. Untuk fokus pertama akan diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, BP Tapera memulai proses pengalihan dana Taperum-PNS dan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada BP Tapera. Jadi fokus BP Tapera pada 2021 untuk pelayanan PNS.

“Operasional Tapera akan fokus terlebih dahulu di awal beroperasi pada layanan ASN,” tuturnya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7/2020).

Dalam menjalankannya, BP Tapera berkomitmen untuk menjadi institusi yang kredibel dan berkelas dunia yang menjalankan prinsip good governance. Selain itu, saat menjalankan program Tapera ini, BP Tapera akan melibatkan Bank Himbara, Bank Swasta, Bank Pembangunan Daerah, Bank Syariah, hingga Perusahaan Pembiayaan.

Tapera mengarahkan fasilitas pembiayaan perumahan untuk pengembangan hunian berkawasan luas agar bisa menghasilkan hunian yang berkualitas dan efisien biaya pembangunan. Hunian berkawasan itu diupayakan dengan luas berkisar 5 ha- 20 ha sehingga bisa disediakan fasilitas yang lengkap, seperti RPTRA, Taman Baca, PenitipanAnak, Klinik BPJS, Minimarket, area Komersial, Pasar Modern dan Konektivitas Dengan Pusat Kegiatan.

Sementara itu, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Eko Heri D Poerwanto mengaku ada beberapa hal yang wajib dipenuhi sebelum BP Tapera mulai beroperasi pada 2021. Hal ini menjadi kewajiban untuk dipenuhi pada tahun ini.

“Dari sisi regulasi ada beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan sebelum BP Tapera operasional penuh. Perlu Perpres, Permen PUPR dan Permenkeu, peraturan BP Tapera dan beberapa aturan lainnya. Ada banyak aturan lainnya yang harus diselesaikan tahun ini. Jika ini selesai maka 2021 maka BP Tapera baru bisa menjalankan fungsinya,” tuturnya.

Sebagai informasi, Tapera adalah program tabungan perumahan rakyat yang dibuat pemerintah dengan harapan para pekerja bisa memiliki rumah. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020, Tapera akan memotong gaji pekerja hingga 3%.

Mengutip PP tersebut, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Adapun besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%.

Sedangkan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan, besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sendiri. Di mana totalnya 3% dari gaji atau upah. [] OKEZONE