Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Singkil, melakukan razi...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG --Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Singkil, melakukan razia PNS yang berkeliaran di luar kantor, Senin (6/4).
![]() |
Satpol PP Lakukan Razia bagi oknum ASN sasaran warung kopi |
Sasaran razia warung kopi yang biasa dijadikan tempat kumpul PNS.
Salah satunya warung kopi yang berada di samping Alun-alun seberang kantor bupati di Pulo Sarok, Singkil.
Di sana personel Satpol PP bukan hanya memantau tempat duduk pelanggan, tapi berkeliling ke belakang. Tapi tidak menemukan PNS yang nongkrong.
Selain turun ke warung kopi, sepanjang jalan Satpol PP menyampaikan intruksi Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid tentang larangan PNS berada di warung kopi saat jam kerja.
"Kami merazia PNS yang berada di warung kopi," kata Ahmad Yani Kepala Dinas Satpol PP dan WH Aceh Singkil, yang memimpin razia.
Dalam surat Bupati Aceh Singkil, Nomor 440/541 poin 5 PNS dan tenaga kontrak dilarang berada di warung kopi pada hari kerja maupun libur. Hal ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Bagi yang melanggar sanksi bagi PNS berupa pemotongan TPK 100%. Sedangkan bagi tenaga kontrak dilakukan pemutusan hubungan kerja dalam bulan berjalan.[]L24.FS